Aplikasi Samsat Digital Nasional Layanan STNK Dalam Genggaman

/script>

Aplikasi ini merupakan “One Stop Digital Service” tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, maupun Drive.

Jakarta, legacynews.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Agustus 2021 ini mulai mengenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat. Melalui aplikasi Signal tersebut proses pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dapat dilakukan dengan mudah, di mana saja, dan bisa kapan saja. Layanan ini khusus bagi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dan bukan atas nama badan hukum.

Aplikasi ini merupakan “One Stop Digital Service” tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat, lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat di sejumlah mal/perkantoran maupun Drive. Pola seperti ini juga selaras dengan dukungan Polri dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19.

“Aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan,” ujar Direktur Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Brigjen Yusuf.

Signal ini memanfaatkan teknologi artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Data tersebut akan dibandingkan dengan pangkalan data regident kendaraan bermotor atau electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.

Untuk saat ini, sistem Signal sudah terhubung dengan 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Provinsi yang sudah tersambung Signal, antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

READ  Bali Sebagai Tuan Rumah KTT G20 Adalah Tepat

Lantas bagaimana cara menggunakan aplikasi Signal ini? Cukup melalui gadget telepon seluler dalam genggaman Anda. Pertama-tama, Anda bisa mengunduh aplikasi Signal di Google Play Store untuk platform gadget android dengan nama Samsat Digital Nasional. Bisa juga Anda langsung mengunduh melalui tautan  https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id/. Adapun untuk platform iOS/Apple masih dalam tahap pengembangan.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*