

Bandara Ngurai Rai Bali mulai dibuka untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021. Untuk sementara, hanya dari negara tertentu. Persyaratan testing, karantina, dan prokes.
Situasi pandemi terus melandai di tanah air. Mengacu pada data Kementerian Kesehatan (26 Sept–2 Oktober 2021), tingkat kesembuhan rata-rata nasional sudah menyentuh level 96 persen, kasus aktif menyusut ke posisi 0,7 persen, dan hasil testing, yang rata-rata sepekan mencapai lebih dari 1.000.000 spesimen, menunjukkan angka kejangkitan (positivity rate) 0,98 persen. Capaian yang menggembirakan.
Situasi pandemi di Pulau Bali juga telah melandai selaras dengan tren nasional. Poin lebih dari Bali adalah cakupan vaksinasinya yang hampir mencapai 100 persen sasaran vaksinasi dosis pertama, dan lebih dari 70 persen dari mereka sudah menjalani dosis kedua. Secara umum, warga Bali sudah kembali sehat, cukup terlindungi dari pasang-surutnya arus pandemi, dan siap kembali produktif menjalankan sektor andalannya yaitu pariwisata.
Rapat kabinet reguler mengenai evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang digelar Senin (4/10/21) di Kantor Kepresidenan RI di Jakarta juga telah memutuskan untuk membuka kembali akses langsung orang asing ke Bali. Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk perjalanan internasional mulai 14 Oktober 2021. Untuk sementara, wisatawan yang diizinkan bisa terbang langsung ke Bali dipilih dari negara-negara yang kondisi pandeminya juga telah melandai.
“Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada 14 Oktober 2021. Negara-negara yang akan kita buka seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, kemudian juga New Zealand,” ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan yang juga menjadi Koordinator Penanganan PPKM Jawa-Bali, dalam keterangan persnya secara virtualnya, seusai rapat kabinet.
Menko Luhut pun menggarisbawahi, wisatawan mancanegara (wisman) yang ke Bali harus pula memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Antara lain, karantina selama delapan hari, menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel, serta melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif/nonreaktif. “Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri,” ucap Luhut.
Sebelumnya, untuk perjalanan internasional dari jalur udara, Indonesia membatasi masuknya para pelaku travel hanya di dua pintu, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, dan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Kebijakan itu dijalankan untuk mengantisipasi penyebaran strain baru Covid-19, yakni varian Lambda dan Mu, yang menunjukkan aktivitas yang meningkat secara global pada Juli–Agustus 2021. Sejauh ini, kedua varian itu pun terpantau lebih terkendali.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno juga menekankan bahwa uji coba pembukaan kembali Bali bagi wisman bakal dilakukan dalam konsep yang bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan. Maksudnya, tahapannya diatur sehingga mobilitas yang terjadi tidak mendadak melonjak, risiko yang diambil pun dimulai dari tingkat paling rendah agar terkendali, dan dengan demikian segala progres yang dicapai bisa berkelanjutan.
Leave a Reply