Cegah Lonjakan Penularan Covid-19 Pascamusim Libur Akhir Tahun

/script>

Pemerintah menerbitkan aturan baru demi mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19 pascamusim libur Natal dan akhir tahun. Kewaspadaan tetap diutamakan, menyusul merebaknya varian Omicron di sejumlah negara di dunia.

Jakarta, legacynews.id – Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 sebagai aturan terbaru terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru (Nataru). Setelah menandatangani inmendagri tersebut, Mendagri Tito Karnavian pun mencabut Inmendagri nomor 62 tahun 2021. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” demikian dituliskan dalam Inmendagri 66/2021.

Di aturan baru itu, pemerintah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama periode Natal dan tahun baru. “Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru,” begitu tertuang dalam aturan itu.

Pada peraturan baru itu, terdapat beberapa perubahan. Antara lain, soal kapasitas mal, yang pada inmendgri sebelumnya mal boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kini menjadi maksimal 75 persen. “Sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” demikian dikutip dari aturan baru itu, pada Jumat (10/12/2021).

Jam operasional juga mendapatkan perubahan. “Melakukan juga perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat, menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. Itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu,” dikutip dari inmendagri itu, yang juga tetap mensyaratkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Alun-Alun Tutup

READ  Bansos Diberikan Dalam Bentuk Uang Tunai

Tak hanya mengatur soal kapasitas, Mendagri Tito juga meminta agar dilakukan penutupan seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Seiring itu, dilakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

Disebutkan pula pada bagian kesatu inmendagri, kegiatan masyarakat dibatasi, termasuk di dalamnya kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton. Pembatasan itu diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Lebih jauh, yang bukan perayaan Natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dapat digelar dengan protokol kesehatan. Namun dibatasi tidak lebih dari 50 orang

Berdasarkan level tingkat penilaian risiko yang dibuat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), Indonesia termasuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator. Di antaranya, kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

Pawai Dilarang

Kendati sejumlah indikator menunjukkan perbaikan, Pemerintah Indonesia tetap menerapkan aturan-aturan yang lebih spesifik demi mengantisipasi atau melakukan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru. Arahan terkait itu bahkan langsung diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” jelas Mendagri Tito.

Di antara sejumlah larangan yang diterapkan, menggelar pawai dan arak-arakan adalah salah satunya. Pawai dan arak-arakan itu bahkan dilarang dilakukan, baik di tempat terbuka maupun tertutup.

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” demikian bunyi aturan tersebut.

READ  Museum Nasional Indonesia Jakarta Menampilkan Teknologi Imersif

Aturan baru itu juga menekankan kembali penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan. Tak hanya itu, pengunjung dengan diperkenankan masuk hanyalah yang berkategori hijau. Selain itu, pemerintah juga melarang adanya event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*