Desa Di Bantul Dicanangkan Jadi Desa Sadar Kerukunan

/script>

Yogyakarta, leacynews.id – Desa Pendowoharjo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan dicanangkan sebagai Desa Sadar Kerukunan, pada Rabu 29 September 2021.

“Rencananya akan hadir langsung Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Gubernur DIY Paku Alam X, Kakanwil Kemenag DIY Masmin Afif, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dimeriahkan bintang tamu Butet Kartaredjasa dan Marwoto,” ungkap Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY, Arief Gunadi, Selasa (28/09/2021).

Pencananangan Desa Sadar Kerukunan Kelurahan Pendowoharjo rencananya akan dirangkai dengan Launching Pojok Wakaf Uang Digital. Kegiatan yang akan dihelat secara hybrid ini merupakan program Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) didukung Pemerintah Daerah DIY.

Arif Gunadi yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia menyampaikan, kegiatan akan dipusatkan di Pendopo Parasamya II Komplek Kantor Bupati Bantul.  “Desa yang menjadi simbol Sadar Kerukunan adalah Pedukuhan Karanggede, Desa Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul,” ungkap Arief.

Ditunjuknya Pedukuhan Karanggede karena memiliki empat tempat ibadah, yakni Susteran Gembala Baik Hati, Pura, Masjid, dan Gereja Kristen. “Masyarakat Pedukuhan Karanggede hidup rukun berdampingan, saling menghormati dan menghagai serta tidak pernah timbul gesekan dalam pelaksanaan ibadah keagamaan,” beber Arief.

Terkait launching pojok wakaf uang digital, Arief menjelaskan Wakaf Uang Digital diawali dari KUA Rongkop dengan nama Pas Waktune (Pasangan Muda Sadar Wakaf Tunai) dimulai pada 2020. “Ini merupakan layanan wakaf uang terpadu yang disediakan untuk mengajak masyarakat di tingkat kecamatan/kapanewon dapat berwakaf dengan mudah, murah dan sederhana yang manfaatnya pengelolaan wakaf uang disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di kecamatan tersebut,” urai Arief menjelaskan.

Bekerjasama dengan Nazhir Wakaf Uang yang telah teregistrasi di Badan Wakaf Indonesia maka wakaf uang dapat dilakukan dengan berwakaf uang minimal Rp. 50.000,- (wakaf uang kolektif)  dan minimal Rp. 1.000.000,- untuk wakaf uang abadi atau wakaf uang berjangka dan bagi yang berwakaf (wakif) akan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang dan Akta Ikrar Wakaf Uang yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Uang (PPAIWU) sesuai peraturan perundangan.

READ  Program Beasiswa Indonesia Bangkit; Sarjana dan Pascasarjana

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*