Disiplin PNS Memperkuat Reformasi Birokrasi

/script>

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penerbitan PP ini sekaligus memperkuat reformasi birokrasi. Sebelumnya pada Juli 2021, pemerintah secara resmi meluncurkan core values ASN ‘Berakhlak’ dan employer branding ASN ‘Bangga Melayani Bangsa’.

Jakarta, legacynews.id – Pegawai negeri sipil (PNS) adalah tulang punggung sekaligus urat nadi bagi penyelenggaraan roda pemerintahan. Di tengah tantangan disrupsi akibat Revolusi Industri 4.0, kalangan PNS dituntut bergerak dinamis sekaligus memiliki integritas tinggi. Tanpa kinerja PNS yang mumpuni maka tujuan pembangunan nasional bisa tak tercapai.

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan pengawasan PNS, Presiden RI Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS.

Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut. Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5.

PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. “PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dan berat dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (tunkin) dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

READ  Bagi WNA Pintu Masuk ke Indonesia Melalui Dua Bandara

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*