DPR Resmi Menyetujui RUU HKPD Disahkan Menjadi Undang-Undang

/script>

Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Jakarta, legacynews.id – Pengesahan RUU itu akan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, RUU HKPD itu mengamanatkan penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Bahkan, PDRD itu berpotensi mendongkrak penerimaan hingga 50 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pengesahan RUU HKPD jelas akan berdampak positif bagi PAD. Sebagai ilustrasi, hasil simulasi yang dilakukan pemerintah menunjukkan, penerimaan PDRD bagi kabupaten/ kota diperkirakan dapat meningkat hingga 50 persen dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun.

Artinya, penerimaan seluruh pemerintah daerah (pemda) dapat bertambah hingga Rp30,1 triliun pada tahun depan. “Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (7/12/2021).

Dalam rapat ini, DPR resmi menyetujui RUU HKPD untuk disahkan menjadi undang-undang. Adapun salah satu tarif yang akan diubah adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD yang menaikkan batas atas tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 0,5 persen atau lebih tinggi dari ketentuan batas maksimal tarif PBB-P2 saat ini sebesar 0,3 persen.

Berlakunya UU HKPD berpotensi mengerek pendapatan daerah. Pengelolaan belanja pun menjadi pekerjaan rumah agar penambahan kas membawa manfaat bagi masyarakat.

Perlu diketahui, setelah disahkan Selasa (7/12/2021), poin-poin aturan dalam UU HKPD itu akan berlaku secara bertahap, mulai dari 2023, hingga bersifat transisi sampai 5 tahun sejak beleid itu berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa UU HKPD memiliki desain untuk mereformasi alokasi sumber daya fiskal, pemberian kewenangan pemungutan pendapatan, hingga penguatan belanja daerah.

READ  Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri

Hal tersebut semata-mata bertujuan untuk mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah. Menurutnya, kebijakan desentralisasi fiskal sudah berjalan dua dasawarsa, tetapi pelaksanaannya masih banyak menghadapi masalah.

Masih terjadi disparitas karena tidak semua daerah memiliki potensi yang seimbang, sehingga reformasi kebijakan fiskal dinilai perlu. Menurut Sri Mulyani, berhasilnya desentralisasi untuk membantu pencapaian tujuan bernegara sangat tergantung dari kapasitas atau kinerja daerah dalam melaksanakan urusan-urusan tersebut.

“Selain itu sejauh mana sinergi gerak langkah antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan harmonis,” ujar Sri Mulyani.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*