

Nama Usmar Ismail besar di dunia perfilman nasional. Sepanjang hayatnya telah lebih membuat 30 film di era 1940 hingga 1960-an.
Jakarta, legacynews.id – Seperti lazimnya Peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November. Pemerintah kembali memberikan gelar pahlawan sebagai rangkaian peringatan Hari Pahlawan ke-76 tahun 2021. Untuk kali ini, ada empat tokoh yang mendapat anugerah gelar pahlawan nasional.
Pemberian gelar pahlawan yang menjadi agenda tahunan Presiden RI setiap 10 November ditujukan kepada tokoh yang dinilai menginspirasi dan ikut berjuang demi bangsa Indonesia.
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa pemberian gelar pahlawan oleh Presiden Joko Widodo untuk empat tokoh ini telah ditetapkan pada 28 Oktober 2021 bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda. “Peresmian gelar pahlawan kepada 4 tokoh ini akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 November 2021 atau bertepatan dengan peringatan hari pahlawan di Istana Bogor,” ucap Mahfud, Senin (1/11/2021).
Presiden Jokowi memberikan gelar pahlawan nasional tersebut di Istana Bogor usai berziarah di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu pagi (10/11/2021).
Pengangkatan empat tokoh menjadi pahlawan nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden RI No 109/TK2021 tentang Penganugerahan Pahlawan Nasional.
Pemberian gelar pahlawan memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2010 dan PP Nomor 25 Tahun 2000. Dasar hukum tersebut mengatur cara jadi pahlawan nasional, bahwa setiap orang atau institusi dapat mengusulkan gelar calon pahlawan nasional kepada negara.
Masyarakat adat, komunitas, kalangan akademis, keluarga tokoh, pemerintah daerah dapat mengusulkan seorang tokoh untuk dinobatkan sebagai pahlawan nasional sepanjang mengikuti UU 20/2009. Mengacu dari aturan tersebut, calon pahlawan nasional bisa diusulkan lebih dari satu kali jika ada persyaratan yang belum terpenuhi atau ditunda.
Usulan calon pahlawan nasional dari daerah lalu harus melalui pertimbangan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Setelah memenuhi kriteria TP2GP, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
Leave a Reply