Hari Ke-36 Sejak Kasus Omicron Pertama Terdeteksi di Indonesia

/script>

Secara umum, infeksi corona varian Omicron menimbulkan gejala ringan. Namun untuk kasus tertentu, varian Omicron mampu menunjukkan tajinya. Di hari ke-36 sejak kasus Omicron pertama terdeteksi di Indonesia, dua kasus kematian pun menyeruak.

Jakarta, legacynews.id – Sebuah kabar disampaikan Kementerian Kesehatan Indonesia, pada Sabtu (22/1/2022) sore. Dua pasien konfirmasi varian Omicron meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru Omicron yang memiliki daya tular tinggi.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat. Sedangkan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Kedua pasien tersebut diketahui memiliki penyakit penyerta atau dikenal dengan sebutan komorbid. Sejak pertama kali ditemukan di Indonesia, pada 15 Desember lalu, varian Omicron memang terus mengerek angka penularan harian di negeri ini.

Hingga Sabtu (22/1/2022) tercatat secara kumulatif ada 1.161 kasus konfirmasi Omicron yang ditemukan di Indonesia. Penambahan penularan harian pun terus bergerak naik ke angka 3.205 kasus baru. Sedangkan, jumlah kasus sembuh berada di angka 627, dengan fatalitas akibat Covid-19 sebanyak lima kasus di hari yang sama.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Omicron di Indonesia. Mulai dari menggencarkan 3T, terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

READ  Kebijakan Indonesia Dalam Rangka Mewujudkan Ekonomi Hijau

“Melalui surat edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan isolasi terpusat” jelas dokter Nadia.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*