Jaminan Keberlangsungan Program Pendidikan Pesantren

/script>

Pemerintah menerbitkan aturan tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.

Jakarta, legacynews.id – Menjelang Hari Santri Nasional 22 Oktober, kalangan pesantren menerima kabar gembira. Sebagai bentuk jaminan keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren per 2 September 2021. Beleid ini diumumkan pada Selasa (14/9/2021).

Demi terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu berdaya saing di era disrupsi Revolusi Industri 4.0, pendidikan ala pesantren juga menjadi prioritas penting. Sama halnya, dengan pendidikan di sekolah umum/kejuruan maupun pendidikan keagamaan.

Diketahui, kini jumlah pesantren di Indonesia pada triwulan I-2021 sudah mencapai 31.385 pesantren. Dengan jumlah santri di tanah air, sekitar 4,29 juta orang.

Perpres 82/2021 tersebut sedikitnya membuat tiga hal pokok. Dalam Pasal 4 aturan anyar tersebut, diatur bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta dana abadi pesantren.

Pasal 10 mengatur lebih lanjut bahwa sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat berupa hibah dalam negeri, hibah luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal, dana tanggung jawab sosial perusahaan, dan dana perwalian.

Kemudian di Pasal 23 diatur soal dana abadi pesantren. “Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Ayat (1) Pasal 23.

Sedangkan dalam Pasal 23 Ayat (2) dijelaskan, dana abadi pesantren bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

READ  Kemenag Mempersiapkan Gelaran Hari Santri 2022

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*