Jawa-Bali Dapat Jalankan PTM Terbatas Dari Jenjang PAUD Sampai SMA/SMK

/script>

Wilayah Jabodetabek yang masuk dalam Level 3 PPKM sejak akhir Agustus dan awal September ini mulai menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.

Jakarta, legacynews.id – Kasus pandemi Covid-19 yang melandai dalam tiga minggu terakhir menjadi indikator pemerintah untuk mulai membuka pembelajaran tatap muka (PTM) mulai minggu ini. PTM masih dilakukan secara terbatas di sejumlah daerah. Syaratnya daerah yang masuk kategori Level 3-1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Satu tahun lebih pandemi Covid 19 mengubah pola belajar siswa dari tatap muka menjadi daring (jarak jauh) memunculkan kekhawatiran akan tertinggalnya siswa mengikuti materi pelajaran. Meskipun, selama pandemi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyiapkan kurikulum yang direlaksasi sesuai kondisi darurat. Hanya saja, banyak faktor lain yang dikhawatirkan membuat kualitas pembelajaran jadi menurun.

Wilayah Jabodetabek yang sudah ditetapkan masuk Level 3 PPKM Jawa-Bali dinilai oleh Kemendikbudristek agar dapat menjalankan PTM terbatas dari jenjang PAUD sampai SMA/SMK. Tentunya pihak Dinas Pendidikan, tenaga pendidik di sekolah dan orang tua murid menerapkan model belajar tersebut dengan mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sedianya PTM Terbatas diberlakukan bersamaan dengan tahun ajaran 2021/2022 pada Juli lalu. Akan tetapi, situasi kasus corona yang terus menanjak membuat pemerintah menunda PTM terbatas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) adalah daerah yang mulai memberlakukan sekolah tatap muka terbatas pada Senin (30/8/2021).

Peraturan ini didasarkan pada status PPKM di Jakarta yang sudah menurun dari Level 4 ke Level 3. Sebanyak 610 sekolah dari berbagai jenjang telah dipilih sebagai tahap awal.

READ  ITB Berhasil Kembangkan Katalis Untuk Produksi 'Green Fuel' 

Menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, PTM Terbatas Tahap 1 di Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan. Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. “Pelaksanaannya pun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Nahdiana, Sabtu (28/8/2021).

Soal kapasitas murid per kelas dan pembagian shift di sekolah sudah sesuai mengacu pada pedoman SKB Empat Menteri soal Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*