

Jakarta, legacynews.id – Kementerian Agama menggelar seleksi terbuka bagi jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau yang sering disebut dengan Eselon I. Pendaftaran dibuka secara online dari 10 – 24 Mei 2022.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang juga Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, ada enam JPT Madya yang bisa menjadi pilihan, yaitu: Inspektur Jenderal (harus PNS), Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (PNS dan Non-PNS), Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (PNS dan Non-PNS), Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (PNS dan Non-PNS), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan (PNS), dan Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan (PNS).
“Pelamar mendaftar secara online pada laman resmi pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Madya Kementerian Agama dengan alamat https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/,” terang Nizar di Jakarta, Senin (9/5/2022).
“Pelamar yang dinyatakan selesai proses pendaftarannya adalah pelamar yang telah mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran online,” sambungnya.
Info selengkapnya, klik: Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2022
Nizar menjelaskan, ada dua tahapan pada seleksi JPT Madya Kementerian Agama. Pertama, Seleksi Administrasi. Yaitu, seleksi dokumen persyaratan yang telah diunggah pelamar. Kedua, Seleksi Kompetensi. Tahap ini hanya diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seleksi Kompetensi meliputi penulisan makalah, asesmen kompetensi, wawancara akhir, dan rekam jejak.
“Pelamar yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi menyampaikan Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan sehat kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater serta surat keterangan bebas narkoba dengan hasil laboratorium,” tutur Nizar.
“Hasil Akhir Seleksi, merupakan pengumuman daftar 3 (tiga) nama pelamar berdasarkan peringkat nilai terbaik per jabatan yang disusun berdasarkan urutan abjad,” sambungnya.
Kepala Biro Kepegawaian Nurudin menambahkan pelamar yang mendaftar seleksi terbuka JPT Madya Kementerian Agama wajib mengunggah seluruh hasil scan dokumen persyaratan asli dalam bentuk file pdf maksimal 3MB per file sesuai dengan urutan. Panitia tidak menerima dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy.
Leave a Reply