Kominfo Melakukan Migrasi Sistem PeduliLindungi Ke Pusat Data Nasional

/script>

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi.

Jakarta, legacynews.id – Untuk meningkatkan keamanan sistem Pedulilindungi, pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap sistem aplikasi SiLacak dan sistem aplikasi PCare.

“Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan sistem elektronik dan data pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia,” kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo/Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan SDM dalam siaran pers bersama Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Kominfo, Jumat (3/9/2021).

Dalam siaran pers itu disebutkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 penyelenggara sistem elektronik (PSE) sejak 2019 sampai 31 Agustus 2021. Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi dengan perincian sebagai berikut: 4 PSE telah dikenai sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan sistem elektronik, sedangkan 9 PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi.

Adapun upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi. Pemerintah mengimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19.

READ  Kemenkes Integrasikan Aplikasi PeduliLindungi dengan 50 Aplikasi Lain

Sementara itu, sehubungan dengan penyebaran informasi sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden Joko Widodo, dalam siaran pers itu dijelaskan bahwa akses pihak-pihak tertentu terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada sistem PeduliLindungi.

Fungsi pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 kini hanya menggunakan lima parameter (nama, nomor identitas kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin) untuk mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*