Landasan Hukum Memastikan Data Pribadi Aman

/script>

Hingga September 2021, Kementerian Kominfo dan Komisi I DPR RI telah menyelesaikan 145 dari total 371 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Jakarta, legacynews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR dan DPD RI sepakat akan urgensinya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk menghindari potensi kebocoran data di masyarakat. Landasan hukum ini menjadi penting ketika hampir setiap aktivitas masyarakat, termasuk pemerintah, sudah tergantung pada platform digital.

Persoalan perlindungan data pribadi menjadi amat strategis hak privasi seseorang dilanggar seperti pencurian data pribadi, seperti nama lengkap, alamat, e-mail, nomor telepon, rekening bank, bahkan sampai riwayat kesehatan. Ketika jumlahnya masif hingga ribuan bahkan jutaan orang, maka dapat mengancam keamanan nasional.

Kehadiran RUU PDP diharapkan dapat memberi perlindungan sistem elektronik dari serangan keamanan siber, dan pelindungan data pribadi masyarakat dalam platform digital.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, pemerintah terus melakukan upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat, guna menghindari penyalahgunaan atau kebocoran data yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019, Kominfo berwewenang sebagai regulator, akselerator, dan fasilitator tata kelola data. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai kewenangan-kewenangan teknis berkaitan dengan keamanan atau teknologi keamanan di semua penyelenggara sistem elektronik nasional,” jelasnya dalam rapat kerja bersama Komite I Dewan Pewakilan Daerah RI, di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Menteri Johnny menyatakan, platform digital yang dikelola lembaga pemerintah juga telah menerapkan pelindungan dan menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Secara khusus, berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran data pada aplikasi PeduliLindungi, Menkominfo menegaskan, tidak ada kebocoran data itu.

READ  Ikan Jurung Banyak Dijumpai di Danau Toba

“Tidak terjadi kebocoran data di PeduliLindungi, dan data-data yang ada di dalam platform tersebut berada di Indonesia, bukan diletakkan di luar negeri. Karena data-datanya berada di cloud di dalam negeri, baik di cloud Kominfo maupun di cloud mitra Kementerian Kesehatan yang menangani PeduliLindungi,” tegasnya.

Menkominfo juga menegaskan, pihaknya telah meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk meningkatkan sumber daya teknologi dalam melindungi data masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan sistem elektronik dan data pribadi yang dikelolanya secara baik.

Kementerian Kominfo sendiri telah melakukan penanganan dugaan kebocoran terhadap 36 PSE sejak 2019 sampai 31 Agustus 2021. Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi dengan perincian 4 PSE telah dikenakan sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola dan sistem elektronik, sedangkan 9 PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*