
Jakarta, legacynews.id – Menko Luhut B. Pandjaitan Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 dari tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 melalui konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual pada Hari Minggu (25-07-2021).
“Sesuai dengan pengumuman dari Bapak Presiden, mulai tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 4, dan PPKM level 3 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 3, di seluruh Jawa Bali,” buka Menko Luhut.
Kebijakan ini, menurutnya perlu kerja sama dari semua pihak. “Ini adalah tanggung jawab kita semua, agar penanganan varian delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan,” tambahnya.
Terkait penentuan level PPKM di tiap-tiap kota/kabupaten, Menko Luhut menyebutkan ada tiga indikator penilaian yakni indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
Menko Marves menjelaskan beberapa penyesuaian teknis penyesuaian yang akan diberlakukan pada 26 Juli – 2 Agustus ini. Menko Luhut menerangkan beberapa aturan terkait pembukaan pasar, industri kecil, teknis pembukaan warung makan, dan operasional transportasi umum.
Penyesuaian PPKM Level 4
Pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, “Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00,” ungkap Menko Luhut. Sementara itu, peraturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian, lanjut Menko Luhut, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Lalu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Sedangkan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Diketahui di beberapa provinsi di Pulau Jawa sudah dilakukan asesmen untuk Level 4 yang dilakukan di 95 Kabupaten/Kota yang akan menerapkan Level 4 di Jawa Bali,” tegas Menko Luhut.
Leave a Reply