Merawat Pancasila Sebagai Model Penyelesaian Konflik

/script>

Hakikat Pancasila

Ketetapan MPR No. XVIII/ MPR/1998 pasal 1 menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pancasila disebut sebagai ideologi negara,  berarti menjadi cita-cita bernegara. Ia juga sarana yang mempersatukan rakyat Indonesia, perlu diwujudkan secara konkret dan operasional.

Pancasila sebagai ideologi negara yang khas dan unik dari bangsa Indonesia berfungsi sebagai alat penyatu rakyat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama dan ras. Dalam perjalanan bangsa Indonesia, beberapa peristiwa besar terjadi yang cenderung memecah belah bangsa. Isu SARA menjadi jualan dari Pilkada sehingga kemajemukan masyarakat dipersoalkan. Inilah yang menjadi keprihatinan sebagian rakyat Indonesia.

Kita sebagai anak bangsa perlu menjaga Pancasila dan merawatnya sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila yang dikenal sebagai falsafah kehidupan disahkan pada 18 Agustus 1945 melalui rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersamaan dengan disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

READ  PGLII Serukan Tindak Kelompok Anti Pancasila & Keberagaman

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*