Pandemi Melandai Indonesia Membuka Wilayah Terbatas

/script>

Keputusan pemerintah untuk sedikit demi sedikit membuka wilayah Indonesia pada dunia luar itu tak terlepas dari kondisi pandemi dalam negeri yang terus melandai.

Jakarta, legacynews.id – Pada Senin (11/10/2021), pemerintah menyatakan telah siap melayani kedatangan pelaku perjalanan internasional dari 18 negara, melalui tiga pintu utama ke Indonesia, yakni di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Bandara Ngurah Rai Bali, dan Sam Ratulangi Manado. Ketentuan ini akan berlaku mulai 14 Oktober 2021.

Pengumuman pemerintah yang disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat kabinet terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu mengubah keputusan sepekan sebelumnya. Di mana pemerintah ketika itu hanya mengizinkan kedatangan traveller lintas batas negara dari Abu Dhabi, Dubai, Jepang, Korea Selatan, New Zealand, dan Tiongkok.

Menko Luhut Panjaitan belum bersedia merinci daftar 18 negara baru itu. Namun, dia memastikan, Singapura tak  termasuk dalam ke-18 negara tersebut. ‘’Saya kira Singapura belum memenuhi standar level satu atau level dua sesuai standar WHO,’’ ujarnya, pada  konferensi pers virtual lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden RI itu.

Terhadap tamu asing (dari ke-18 negara tersebut) dan WNI yang kembali ke Indonesia diberlakukan ketentuan yang sama. Selain harus berbekal dokumen resmi bebas Covid-19 dari negara asal yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan PCR, yang bersangkutan pun harus menjalani karantina selama lima hari, dan melakukan pemeriksaan PCR ulang dan terbukti negatif Covid-19, sebelum diizinkan untuk berkegiatan di luar ruang karantina.

‘’Mengapa lima hari? Karena kami hitung masa inkubasinya itu 4,8 hari, jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4 persen probability penularan. Jadi, saya kira risikonya kini sudah semakin rendah karena tingkat imunitas kita bertambah, sejalan dengan jumlah yang orang divaksin serta lansia yang divaksin juga terus bertambah,” jelasnya.

READ  Lima Pilar Sinergi Dalam Mengelola Sumber Daya Alam

Pemerintah membuka jalur masuk para pelaku perjalanan internasional, di jalur darat, laut, udara,  masing-masing di tiga titik. Untuk gerbang udara ada di Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Pintu masuk laut ada di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan di Kalimantan Utara. Sedangkan jalur darat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong (keduanya di Kalimantan Barat), dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Keputusan pemerintah untuk sedikit demi sedikit membuka wilayah Indonesia pada dunia luar itu tak terlepas dari kondisi pandemi dalam negeri yang terus melandai. Insidensi kasus baru Covid-19 terus menurun, angka kejangkitan (positivity rate) menyusut, begitu pun jumlah pasien dan angka kematiannya.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*