
Sejak 2011, pemerintah membentuk Dana Abadi Pendidikan yang dikelola secara profesional melalui sebuah badan layanan umum bernama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan.
Jakarta, legacynews.id – Penguatan sumber daya manusia (SDM) adalah kunci dalam menghadapi persaingan global yang semakin sengit ke depannya. Lompatan kemajuan teknologi informasi tidak sekadar mensyaratkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni di bidang teknis, melainkan juga pintar menangkap peluang serta mampu menjalin kolaborasi.
Oleh karena itu, pada era pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi), penguatan SDM dan kualitas hidup manusia Indonesia menjadi prioritas utama pembangunan nasional. Salah satunya, mendorong kualitas pendidikan dari jenjang usia dini sampai perguruan tinggi. Tujuannya agar anak Indonesia pintar secara akademis dan berkarakter sesuai nilai-nilai luhur bangsa.
Pemerintah menilai anggaran pendidikan nasional sebesar 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidaklah cukup untuk membiayai urusan pendidikan yang menjadi tumpuan masa depan negeri ini. Dengan begitu, sejak 2011, pemerintah membentuk Dana Abadi Pendidikan yang dikelola secara profesional melalui sebuah badan layanan umum bernama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan, di mana itu dapat dimanfaatkan bagi pengembangan mutu pendidikan nasional. Hasil kelolaannya, berupa pemberian beasiswa, riset dan penelitian, kegiatan kebudayaan, perguruan tinggi, maupun pembinaan pesantren dan pendidikan keagamaan.
Dana Abadi Pendidikan itu kemudian dikukuhkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 111/2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Desember 2021. Dalam Perpres yang dilansir dari laman Sekretariat Negara tersebut dijelaskan, pengelolaan dana abadi pendidikan yang berasal dari mata anggaran pengembangan pendidikan nasional di dalam APBN.
Sebelumnya, aturan sejenis dimuat dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan. Beleid tersebut menjelaskan bahwa Dana Abadi Pendidikan terdiri atas Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Perpres itu menjelaskan dana abadi di bidang pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya, yang tidak dapat digunakan untuk belanja. Dana abadi pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan nasional tahun-tahun sebelumnya.
“Hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren dan pendidikan agama,” seperti disebutkan dalam Pasal 1 perpres tersebut.
Selanjutnya sumber dana abadi tersebut mencakup anggaran pendapatan dan belanja negara, investasi, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Leave a Reply