Pemerintah Mematuhi dan Menghormati Putusan MK

/script>

Pemerintah mematuhi dan menghormati putusan MK terkait judicial review atas Undang-Undang Cipta Kerja.

Jakarta, legacynews.id – Tidak ingin memunculkan ketidakpastian, pemerintah pun cepat merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentuk undang-undang (UU)—pemerintah dan DPR—untuk melakukan perbaikan UU nomor 11 tahun 2020.

Lembaga tinggi negara itu juga memutuskan memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan UU 11/2020 dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak MK membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021).

Respons resmi dari pemerintah disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto. Pada konferensi pers bertajuk “Putusan Judicial Review MK UU Cipta Kerja”, di Jakarta, Kamis (25/11/2021), Hartarto menegaskan, pemerintah mematuhi dan menghormati putusan MK terkait dengan judicial review atas Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebenarnya, lahirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja diinisiasi oleh pemerintah dan DPR untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing.

Melalui UU itu, regulasi yang tumpang-tindih dan prosedur yang sebelumnya cukup rumit dipangkas. Begitu halnya dengan rantai birokrasi perizinan yang berbelit-belit, serta pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi. Namun, langkah-langkah itu dilakukan dengan tetap mengutamakan terjaganya lingkungan.

Meski sejumlah kalangan menilai pembuatan UU Cipta Kerja itu relatif kilat, tentu tujuan baik melatari pembentukan UU itu. Sehingga bisa dikatakan, UU itu mendukung pembangunan terakselerasi dengan baik, investasi masuk ke dalam negeri dengan deras, pelaku usaha dan UMKM pun mendapatkan iklim usaha yang berkualitas.

RUU 11/2020 tentang Cipta Kerja atau ada yang menyebutnya Omnibus Law pun resmi disahkan menjadi UU oleh DPR pada 5 Oktober 2020, dan diundangkan pada 2 November 2020. Tak lama berselang, satu organisasi buruh mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Permohonan itu teregistrasi pada 12 November 2020 dengan nomor perkara: 101/PUU-XVIII/2020.

READ  Pebasket Indonesia Basketball League Tanding Di Arena PON

Berkaitan dengan keputusan MK tentang UU Cipta Kerja itu yang dibacakan oleh Anwar Usman, dikemukakan bahwa UU itu idak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.”

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*