Pemerintah Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji

/script>

Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Dalam tujuh tahun terakhir, biaya haji terus mengalami kenaikan. Ada beberapa komponen yang turut memengaruhi biaya haji.

Jakarta, legacynews.id – Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kuota haji untuk Indonesia tahun ini sebanyak 100.051 jamaah dan 1.901 petugas. Kloter pertama jamaah haji tahun 2022 (1443 Hijriah) akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022.

Jelas hal itu merupakan kabar gembira, setelah dua tahun Indonesia absen tidak memberangkatkan jamaah haji karena pandemi Covid-19. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyebutkan, jumlah kuota itu merupakan angka pasti dan sudah disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Pihak Arab Saudi dan Indonesia telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Haji Musim 2022 secara kontrak elektronik dalam e-Hajj. Selain itu, Hilman juga memaparkan, penandatanganan tersebut sekaligus untuk memesan pelayanan di Kerajaan Arab Saudi, seperti akomodasi dan transportasi.

Hilman mengungkapkan, sistem pemesanannya paket dengan penjabaran yang detail. Adapun untuk biaya haji 2022, pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.

Dengan jumlah tersebut, biaya haji 2022 mengalami kenaikan dibandingkan Bipih 2020 yang sebesar Rp31,4 juta hingga Rp38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi. Dari Ditjen PHU Kemenag, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp39.886.009. Rinciannya jumlah itu digunakan untuk biaya penerbangan Rp29.500.000; biaya hidup (living cost) Rp5.770.005; sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp2.692.669; sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp769.334; serta visa Rp1.154.001.

READ  Penguatan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Menag Yaqut menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*