Pemerintah Terbitkan Panduan Aman Kegiatan Peribadatan/Keagamaan

/script>

Pemerintah menerbitkan edaran sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan dan kalangan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di masa PPKM.

Jakarta, legacynews.id – Pemerintah terus berupaya mencegah meluasnya kasus Covid-19 di masyarakat. Beberapa minggu terakhir kasus corona terus melonjak dipicu varian Omicron. Cakupan vaksinasi Covid-19 dengan dosis tambahan terus digenjot. Meningkatkan protokol kesehatan di tempat umum dan sarana publik juga diterapkan. Termasuk di rumah ibadah.

Oleh karena itu, sebagai langkah pencegahan Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah. Beleid ini merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 04 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

Surat edaran ini merupakan panduan bagi para pemangku kepentingan dan kalangan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di masa PPKM. Bagaimana menerapkan protokol kesehatan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumuman, dan mengurangi mobilitas (5M) di tempat ibadah.

Ketentuan dalam edaran tersebut, memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring. Apa saja yang menjadi ketentuan dari SE 04 tahun 2022 tersebut? Berikut rinciannya, antara lain:

READ  Menjaga Ukhuwah Islamiyah Menyikapi Perbedaan Awal Syawal

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*