Pesan Sekjen Terkait Capaian Kinerja Kanwil Kemenag Baru 76,18%

/script>

Bali, legacynews.id – Jelang berakhirnya tahun anggaran 2021, Kemenag kembali melakukan evaluasi capaian kinerja Kantor Wilayah Provinsi.

Ada 13 Kanwil yang dievaluasi, yaitu: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan Jawa Tengah.

Rata-rata capaian kinerja 13 Kanwil ini adalah 76,18% atau kategori cukup. “Ini tentunya perlu kerja keras Saudara untuk melakukan akselerasi capaian kinerja di sisa tahun anggaran 2021 yang hanya tinggal dua bulan lagi. Sehingga tercapai keseimbangan yang proporsional antara realisasi anggaran dan kinerja secara maksimal,” pesan Sekjen Kemenag di Bali, Kamis (4/11/2021).

“Para Kepala Kanwil untuk memahami Dokumen Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani, sehingga target kinerja yang telah ditetapkan dapat tercapai,” sambungnya.

Nizar meminta para Kakanwil memastikan penyusunan dokumen perencanaan mengacu pada Dokumen Renstra Kementerian Agama sehingga bisa selaras. Untuk itu, koordinasi antara unit yang menangani Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, dan Pelaporan Kinerja harus ditingkatkan.

“Nilai capaian kinerja yang masih rendah harus menjadi perhatian;

Laporan kinerja baik triwulanan maupun tahunan harus menjadi perhatian sebagaimana halnya Laporan Keuangan,” pesan Nizar.

Sebelumnya, Plt. Karo Perencanaan Ida Nor Qosim mengatakan, keselarasan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020-2024 dan Perkin Tahun 2021 menjadi alat ukur progres capaian kinerja tahunan pada Kementerian Agama atas target capaian Renstra.

Kepala Biro Ortala Akhmad Luthfi menyampaikan bahwa salah satu elemen penting dalam pelaksanaan SAKIP pada Satuan Kerja tingkat Kanwil adalah dilaksanakanya evaluasi capaian kinerja secara triwulan. EvaluasiĀ  bertujuan untuk memantau realisasi capaian kinerja yang telah ditargetkan dalam dokumen perjanjian kinerja (Perkin) serta anggaran yang telah digunakan.

READ  Rencana MoU Pemanfaatan Candi Borobudur dan Prambanan

“Sesuai amanat KMA Nomor 94 Tahun 2021, satuan kerja wajib melakukan pengukuran kinerja dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perkin dengan membandingkan realisasi perkin dengan target,” jelasnya.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*