
Polri meluncurkan aplikasi baru yang bisa memantau posisi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang harus menjalani wajib karantina. Imported case Covid-19 PPLN menjadi penyumbang besar bagi kenaikan kasus nasional.
Jakarta, legacynews.id – Dalam situasi pandemi, karantina itu seringkali bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Barang siapa yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana. Dasar hukumnya di Indonesia adalah UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang ketentuan teknisnya dituangkan dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri).
Yang terbaru, berlaku Inmendagri nomor 67 tahun 2021. Salah satu ketentuan yang tertera di sana adalah kewajiban bagi pelaku perjalanan internasional, yang memasuki wilayah Indonesia, melalui jalur darat, laut, atau udara, harus menjalani isolasi. Durasinya bisa 7 hari atau 10 hari, tergantung tergantung riwayat perjalanannya.
Bukan sekali dua kali tersiar kabar bahwa orang yang harusnya menjalani karantina memilih kabur. Selebgram Rachel Vennya dan dua orang lainnya kini sedang dituntut hukuman empat bulan percobaan dan denda Rp59 juta, di Pengadilan Negeri Tangerang, karena kabur dari tempat karantinanya di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta, November lalu. Modusnya menyuap petugas pengawasnya. Tak ayal, sang petugas pun kini menghadapi tuntutan hukum serupa.
Pengawasan berlapis pun akan dikenakan kepada mereka yang berkewajiban menjalani karantina setelah melakukan perjalanan internasional dan masuk ke wilayah Indonesia. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi, piranti untuk memantau posisi mereka yang harus menjalani karantina di tempat tertentu. Sekali bergerak keluar dari zona karantina, aplikasi ini akan mencatatnya. Mereka dipantau 24 jam sehari.
“Ini merupakan bagian tindak lanjut kami melaksanakan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo, untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat, khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus menjalani karantina sesuai ketentuan yang telah diatur,’’ ujar Listyo Sigit dalam peluncuran aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2022).
Pengembangan aplikasi dengan platform android itu adalah perwujudan komitmen Polri sekaligus wujud kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari transmisi penyebaran varian Covid-19, termasuk varian baru, Omicron. Mantan Kapolda Banten ini menegaskan bahwa aplikasi ini bakal hadir di semua pintu masuk atau entry point ke wilayah Indonesia.
Titik masuk yang dimaksud adalah Bandara Soetta di Tangerang, Bandara Juanda di Surabaya, Bandara Sam Ratulangi di Manado, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang di Kepri, Pelabuhan Nunukan di Kaltara, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong, serta PLBN Motaain. Sigit menegaskan, pintu masuk wilayah itu kini harus dijaga secara ketat dari para pelaku perjalanan dari luar negeri. Apalagi, saat ini penyebaran varian Covid-19 Omicron di Indonesia sebagian besar dari imported case. Virus terbawa oleh pelancong lewat sejumlah gerbang utama itu.
Leave a Reply