

ASO tahap pertama secara infrastruktur multiplexing sudah siap 100 persen, sehingga cukup untuk menampung peralihan setiap siaran televisi analog secara keseluruhan.
Jakarta, legacynews.com – Pemerintah terus menyiapkan sarana dan prasarana menyelenggarakan program analog switch off (ASO) mulai dari kesiapan lembaga penyiaran, sumber daya manusia (SDM), dan ketersediaan piranti set top box (STB) bagi masyarakat tak mampu maupun secara komersial.
Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebagai pelaksana program, terus menjalin kolaborasi guna menyukseskan implementasi ASO. Sedianya ASO diluncurkan secara resmi Agustus 2021. Tapi demi menguatkan program tersebut, pemerintah memberi tenggat hingga November 2022.
“Persiapannya di tiga aspek, yang pertama adalah di sektor lembaga penyiaran. Baik itu Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP lokal, lembaga penyiaran swasta (LPS), serta lembaga penyiaran komunitas (LPK). Dari sisi lembaga penyiaran, ada dua hal yang harus bisa disiapkan, yaitu yang pertama infrastruktur multiplexing (MUX)-nya selesai dibangun sesuai tahapan ASO,” ujar Menkominfo Johnny G Plate, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Jeda waktu satu setengah tahun tersebut, menurut Menkominfo, untuk memberikan kesempatan bagi lembaga-lembaga penyiaran meningkatkan sistemnya menjadi sistem digital di studio dan kualitas SDM-nya agar mampu mengelola penyiaran digital.
Satu hal, Kementerian Kominfo memberikan keleluasaan kepada lembaga penyiaran untuk mengatur waktu beralih ke siaran digital menurut perencanaan masing-masing. “Selama itu dilakukan dalam kurun waktu sebelum ASO,” tukas Menteri Johnny.
Menteri Johnny menjelaskan, penyelesaian tahapan ASO di Indonesia ditetapkan melalui Pasal 60 A Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari Undang-Undang nomor 32 tahun2002 tentang Penyiaran.
Sesuai UU Cipta Kerja, Menkominfo menegaskan, ASO akan diselesaikan dalam waktu dua tahun, sejak penetapan UU tersebut atau paling lambat 2 November 2022. “Digital switch on broadcasting telah dimulai pada 31 Agustus tahun 2019 melalui siaran simulcast atau penyelenggaraan siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara beriringan,” ujarnya.
Guna menindaklanjuti implementasi UU itu, khususnya sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, Kementerian Kominfo telah menetapkan pelaksanaan ASO dalam tiga tahap. Yaitu, tahap pertama pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten dan kota. Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten/kota, serta tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten/kota.
Menurut Menkominfo, tiga tahapan pelaksanaan ASO dilakukan dengan memperhatikan pada kesiapan penggelaran infrastruktur digital atau infrastruktur televisi digital oleh lembaga penyiaran di 112 wilayah siaran.
“Dari 112 wilayah layanan siaran yang menjadi target ASO, 80,63 persen telah memiliki infrastruktur multiplexing. Dengan kata lain, masyarakat di daerah-daerah tersebut sudah dapat menyaksikan siaran digital saat ini atau simulcast,” imbuhnya.
Adapun ASO tahap pertama secara infrastruktur multiplexing sudah siap 100 persen sehingga cukup untuk menampung peralihan setiap siaran televisi analog secara keseluruhan.
Sedangkan untuk daerah yang masuk pada tahap ASO kedua dan ketiga, Menkominfo menyatakan pembangunan infrastruktur diharapkan dan ditargetkan selesai dua bulan sebelum masa ASO pada masing-masing tahapan.
Leave a Reply