Review Regulasi Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

/script>

Respon Perubahan Zaman, Kemenag Reviu Regulasi Gelar Akademik PTKI

Bandung, legacynews.id – Kementerian Agama tengah mereview regulasi gelar akademik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Evaluasi ini dilakukan utamanya dalam rangka merespon tantangan serta perkembangan zaman sehingga gelar akademik di PTKI yang sudah lebih lima tahun lebih perlu segera dilakukan perubahan serta penambahan nomenklatur.

Review regulasi akademik ini berlangsung di Bandung, 18-20 April 2022. Giat ini fokus pada evaluasi PMA 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.

Hadir, para guru besar PTKI Negeri, para ahli (expert), serta perwakilan asosiasi keilmuan. Hadir juga, external reviewers dari Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Jawa Tengah.

Direktur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Amin Suyitno mengatakan, ada tiga isu penting dalam pengembangan PTKI ke depan.

Pertama, pentingnya merumuskan kembali body of knowledge (BOK) yang belum detail dan komprehensif untuk rumpun ilmu agama.

Kedua, beberapa Prodi yang ada pada PMA No 38 tahun 2017 dianggap sudah mengalami “beban aktualitas” sehingga perlu direvisi. Guru Besar UIN Palembang ini mengaku sudah banyak sekali menandatangani permintaan penutupan Prodi.

“Dan ketiga, perlunya memasukan Prodi baru yang kontekstual serta vokasi dan profesi,” terang Suyitno di Bandung, Selasa (19/4/2022).

Terkait Body of Knowledge, Direktur Diktis menilai ada pekerjaan rumah bagi calon Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Keagamaan Masyarakat yang saat ini sedang dibentuk. “Pekerjaan rumah itu adalah membuat instrumen tentang LAM di mana prodinya berbasis Body of Knowledge,” jelas Suyitno.

Selain ketiga hal tersebut, Suyitno juga menekankan pentingnya merespon tantangan prodi vokasi di PTKI. “Perlu dipastikan kembali, apakah keilmuan kita cukup diakomodir dalam 54 prodi? Prodi vokasi juga diperlukan, misalnya untuk mengakomodir halal industries dan prodi ilmu terapan,” sebut Suyitno.

READ  Menag Dukung Musyawarah Nasional Gereja Kalvari Pentakosta Missi 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*