RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Disetujui Oleh Parlemen

/script>

Dengan UU HPP ada potensi tambahan penerimaan pajak Rp139,3 triliun pada 2022. Tarif PPh Badan dan PPN relatih lebih rendah dibanding negara tetangga. Tax ratio menuju dua digit.

Jakarta, legacynews.id – Semua pihak sudah sepakat, tak ada suara protes dan interupsi, maka Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar pun mengetok palu tiga kali. Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pun resmi disetujui oleh parlemen per Kamis (7/10/21). Tinggal menunggu waktu Presiden Jokowi mengesahkannya menjadi UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Semula RUU ini diajukan nama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam perjalanannya, pihak pemerintah mengajukan sejumlah perubahan, baik pada segi konten maupun namanya. Hasil akhirnya adalah UU tentang HPP ini akan terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. Dalam waktu dekat UU tentang HPP ini agaknya akan disahkan oleh presiden dan diberlakukan sejak awal 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kelak dengan lahirnya UU tentang HPP 2021 itu pemerintah memiliki peluang menambah penerimaan pajak Rp139,3 triliun pada 2022, dari target yang telah ditetapkan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.510 triliun. Dengan adanya UU HPP diharapkan penerimaan perpajakan bisa mencapai Rp1.649,3 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan pula bahwa dengan peningkatan potensi penerimaan perpajakan itu, maka tax ratio bisa mencapai 9,22% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2022. Sementara itu, jika tak ada pemberlakuan UU HPP, rasio pajak tahun depan hanya mencapai 8,4% dari PDB. Perubahan tarif pajak yang sekaligus diberlakukan pada sejumlah komponen pajak membuat pemberlakuan UU-HPP itu disebut sebagai kebijakan sapu jagat perpajakan.

READ  Bersatu Padu Membangun Budaya Antikorupsi

Toh, Menkeu menggarisbawahi bahwa tax ratio di Indonesia masih terlalu rendah, dan dengan UU yang baru itu ia bisa bergerak membaik. Setidaknya pada 2025 tax ratio diharapkan tembus 10,12% terhadap PDB. Sri Mulyani menekankan, peningkatan rasio perpajakan tersebut juga akan dibarengi adanya core tax system yang berguna menunjang upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dari otoritas pajak.

“Basis perpajakan di Indonesia akan lebih luas dan kuat. Namun, tetap berpihak kepada kelompok yang tidak mampu. Ratio perpajakan akan meningkat lagi seiring pemulihan ekonomi dan UU HPP,” kata Menkeu saat konferensi pers menyambut pengesahan RUU-HPP di DPR-RI, Kamis (7/10/21).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menggarisbawahi, potensi tambahan penerimaan perpajakan itu muncul karena ada beberapa klausul penting dalam UU HPP yang bakal  diimplementasikan di 2022. Misalnya, ketentuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%, dari yang berlaku saat ini sebesar 10%, akan berlaku resmi per 1 April 2022.

Ketentuan lainnya, program pengungkapan sukarela wajib pajak yang akan digelar pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Kemudian, terkait penambahan layer pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35% atas penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dan tarif PPh Badan yang tetap 22% berlaku pada tahun pajak 2022, alias awal tahun depan.

“Jadi memang kita melihat ada potensi peningkatan penerimaan perpajakan di 2022 hampir Rp140 triliun dan pada 2023 kenaikannya bisa mencapai Rp150 triliun–Rp160 triliun. Tentu ini tidak akan terjadi dengan sendirinya. Artinya, Direktorat Jenderal Pajak yang mengumpulkan penerimaan pajak ini bekerja keras meng-cover bidang-bidang yang menjadi sumber perimaan pajak,” ujar Suahasil.

READ  Dorong Masyarakat Dari RT Menggunakan Energi Hijau

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*