Sertifikasi Halal Merupakan Sebuah Standar Sesuai Ketentuan Regulasi

/script>

Semarang, legacynews.id – Sertifikasi halal merupakan sebuah standar yang diberlakukan pada produk sesuai ketentuan regulasi. Sertifikasi halal bukan sekedar formalitas administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham saat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Semarang. Pembinaan ini menjadi rangkaian giat Temu Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Halal Skala Mikro dan Kecil.

“Sertifikasi halal ini sangat penting karena merupakan sebuah standar, jadi bukan sekedar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif,” ungkap Aqil Irham di Semarang, Kamis (18/11/2021).

Sebagai sebuah standar, lanjut Aqil Irham, sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan, baik bagi pelaku usaha atau produsen maupun bagi konsumen produk. Sertifikasi halal adalah bentuk pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH setelah melalui serangkaian proses sertifikasi sesuai ketentuan regulasi yang melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan kehalalan produk. Sertifikat halal menjadi alat atau tool dalam JPH sekaligus sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk.

“Dengan adanya sertifikat halal, maka jelaslah kepastian hukum akan jaminan kehalalan suatu produk bagi masyarakat sebagai konsumen,” ujar Aqil Irham.

“Manfaat lainnya dari sertifikasi halal adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya,” lanjutnya.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, juga mengatakan hal senada. Data menunjukkan bahwa produk halal, termasuk produk UMK, peluangnya sangat terbuka dan sayang untuk dilewatkan.

“State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020 mencatatkan, umat Muslim menghabiskan 2,02 triliun dollar AS. Angka yang begitu besar ini menunjukkan besarnya peluang produk halal secara global,” ungkap Abdul Qadir.

READ  Kemenag Dorong Terbentuknya Halal Center di Perguruan Tinggi

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*