

Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan jumlah perputaran dana dalam aktivitas perjudian daring atau judi online (judol) di Indonesia telah mencapai nilai Rp900 triliun di tahun 2024. (Kamis, 21 November 2024). Jumlah korban judi online di Indonesia yang telah dipetakan pemerintah mencapai 2,37 juta penduduk.
Jakarta, legacynews.id – Judi adalah aktivitas mempertaruhkan sejumlah uang atau barang berharga pada suatu peristiwa dengan hasil yang tidak pasti, dengan tujuan untuk memenangkan lebih banyak uang atau barang. Aktivitas ini telah ada sejak zaman purba dan terus berkembang hingga saat ini. Legalitas judi bervariasi di berbagai negara, tergantung pada kebijakan hukum dan budaya masing-masing. Beberapa negara, seperti negara-negara Asean,Ā Amerika Serikat (di beberapa negara bagian), Inggris, dan Australia, telah melegalkan dan mengatur perjudian. Di sisi lain, banyak negara lain yang melarangnya karena dianggap bertentangan dengan agama dan nilai moral.
Beberapa negara telah melegalkan judi dengan alasan ekonomi dan sosial. Misalnya, di Malaysia, Singapura, Kamboja, Filipina, Thailand legal. Cuma Indonesia dan Brunei yang masih ilegal. Di Inggris, judi diatur secara ketat oleh pemerintah untuk memastikan bahwa aktivitas ini dilakukan secara adil dan bertanggung jawab. Di Amerika Serikat, legalitas judi bervariasi antar negara bagian, dengan Nevada dan New Jersey sebagai contoh negara bagian yang terkenal dengan industri perjudiannya. Australia juga memiliki industri judi yang berkembang pesat, dengan banyak kasino dan fasilitas taruhan yang diatur oleh pemerintah.
Alasan utama di balik legalisasi judi adalah potensi pendapatan ekonomi yang signifikan. Industri judi dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan pajak, dan menarik wisatawan. Selain itu, dengan melegalkan dan mengatur judi, pemerintah dapat mengurangi aktivitas perjudian ilegal yang sering kali terkait dengan kejahatan terorganisir.
Iman Kristen Tentang Judi
Kitab Suci tidak secara terbuka menyebutkan judi, tetapi ada prinsip-prinsip yang dapat diterapkan untuk menilai aktivitas ini. Misalnya, 1 Timotius 6:10 menyatakan bahwa “akar segala kejahatan ialah cinta uang,” yang dapat diartikan bahwa mengejar kekayaan melalui cara-cara yang tidak bertanggung jawab, seperti judi, adalah bertentangan dengan ajaran Kristen. Selain itu, Amsal 13:11 menyebutkan bahwa “kekayaan yang diperoleh dengan cepat akan berkurang,” yang dapat diartikan sebagai peringatan terhadap risiko kehilangan yang cepat dalam perjudian. Banyak orang bertanya-tanya apakah perjudian adalah dosa dan apa yang Kitab Suci katakan tentang hal itu. Sementara Judi online, kasino, undian, dan bola tangkas lainnya tidak secara khusus disebutkan di dalam Kitab Suci, akan tetapi firman Tuhan memperingatkan agar tidak melakukan pencobaan. Orang-orang berjudi itu karena mereka kecanduan cinta uang. Judi online, permainan bola tangkas adalah dosa karena itu mengambil alih pikiran dan hati kita serta membawa kita ke jalan yang tidak pernah terpuaskan.
Berikut beberapa ayat untuk meneguhkan
Ulangan 8:18 āTetapi haruslah engkau ingat kepada TUHAN, Allahmu, sebab Dialah yang memberikan kepadamu kekuatan untuk memperoleh kekayaan, dengan maksud meneguhkan perjanjian yang diikrarkan-Nya dengan sumpah kepada nenek moyangmu, seperti sekarang iniā.
Pengkhotbah 5:10 āSiapa mencintai uang tidak akan puas dengan uang, dan siapa mencintai kekayaan tidak akan puas dengan penghasilannya. Inipun sia-siaā.
Keluaran 20:17 āJangan mengingini rumah sesamamu; jangan mengingini isterinya, atau hambanya laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya atau keledainya, atau apapun yang dipunyai sesamamu”.
Ibrani 13:5 āJanganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu. Karena Allah telah berfirman: “Aku sekali-kali tidak akan membiarkan engkau dan Aku sekali-kali tidak akan meninggalkan engkau”.
Lukas 12:15 āKata-Nya lagi kepada mereka: “Berjaga-jagalah dan waspadalah terhadap segala ketamakan, sebab walaupun seorang berlimpah-limpah hartanya, hidupnya tidaklah tergantung dari pada kekayaannya itu”.
Matius 6:24 āTak seorangpun dapat mengabdi kepada dua tuan. Karena jika demikian, ia akan membenci yang seorang dan mengasihi yang lain, atau ia akan setia kepada yang seorang dan tidak mengindahkan yang lain. Kamu tidak dapat mengabdi kepada Allah dan kepada Mamon”.
Filipi 4:19 āAllahku akan memenuhi segala keperluanmu menurut kekayaan dan kemuliaan-Nya dalam Kristus Yesusā.
Amsal 23:4 āJangan bersusah payah untuk menjadi kaya, tinggalkan niatmu iniā.
Amsal 28:19 āSiapa mengerjakan tanahnya akan kenyang dengan makanan, tetapi siapa mengejar barang yang sia-sia akan kenyang dengan kemiskinanā.
Ayat-ayat ini mengajarkan pentingnya kerja keras, tanggung jawab, dan menghindari perilaku yang dapat menyebabkan kerugian atau ketidakadilan. Berjudi sering kali dikaitkan dengan mengejar keuntungan cepat dan bisa menimbulkan ketergantungan serta masalah sosial lainnya.
Pandangan gereja-gereja Kristen terhadap judi bervariasi, tetapi umumnya negatif. Gereja Katolik, misalnya, menganggap judi sebagai aktivitas yang tidak bermoral jika dilakukan secara berlebihan dan merugikan diri sendiri atau orang lain. Gereja Protestan, Injili dan Pentakosta juga cenderung menentang judi, menekankan pentingnya hidup sederhana dan bertanggung jawab. Beberapa denominasi Kristen bahkan melarang anggotanya untuk terlibat dalam aktivitas perjudian.
Judi dapat memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Secara sosial, judi dapat menyebabkan masalah seperti kecanduan, konflik keluarga, dan kejahatan. Secara ekonomi, meskipun judi dapat menghasilkan pendapatan, biaya sosial dari kecanduan judi dan kejahatan terkait sering kali melebihi manfaat ekonominya.
Ada banyak kasus nyata di mana judi telah menyebabkan kerugian besar bagi individu dan masyarakat. Misalnya, banyak orang yang kehilangan seluruh tabungan mereka karena kecanduan judi, yang pada akhirnya menyebabkan masalah keuangan dan sosial yang serius. Selain itu, judi ilegal sering kali terkait dengan aktivitas kriminal seperti pencucian uang dan penipuan.
Pandangan Kristen vs Pandangan Hukum
Pandangan Kristen terhadap judi sering kali bertentangan dengan pandangan hukum di negara-negara yang melegalkan aktivitas ini. Sementara hukum mungkin mengizinkan judi dengan alasan ekonomi, pandangan Kristen menekankan pentingnya hidup yang bertanggung jawab dan menghindari aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Bagi umat Kristen, legalisasi judi di negara tertentu menimbulkan tantangan moral dan etis. Mereka harus mempertimbangkan ajaran Kitab Suci dan pandangan gereja ketika memutuskan apakah akan terlibat dalam aktivitas perjudian. Penting bagi umat Kristen untuk tetap berpegang pada nilai-nilai iman Kristen dan menghindari aktivitas yang dapat merusak hubungan dengan Tuhan dan sesama.
Judi adalah aktivitas yang kontroversial, dengan legalitas yang bervariasi di berbagai negara. Meskipun beberapa negara melegalkan judi dengan alasan ekonomi, pandangan Kristen umumnya menentang aktivitas ini karena dianggap bertentangan dengan ajaran Kitab Suci dan nilai-nilai moral. Judi dapat memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan, yang sering kali melebihi manfaat ekonominya.
Bagi umat Kristen, penting untuk tetap berpegang pada ajaran Kitab Suci dan pandangan gereja mereka ketika menghadapi isu judi. Mereka harus mempertimbangkan dampak sosial dan moral dari aktivitas ini dan menghindari terlibat dalam perjudian yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Dengan demikian, umat Kristen dapat hidup sesuai dengan nilai-nilai mereka dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Pro Ecclesia Et Patria
Leave a Reply