Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

/script>

Presiden Joko Widodo meneken regulasi yang mendorong Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Saatnya tenaga listrik rendah emisi dimulai.

Jakarta, legacynews.id – Pada 13 September 2022, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Seiring itu, akan dilakukan moratorium pembangunan pembangkit baru PLTU yang menggunakan batu bara sebagai pembangkit listrik dan menghasilkan emisi.

Di tengah realisasi kebijakan baru itu, perekonomian di negeri ini tidak boleh terganggu. Pembangunan pembangkit yang mengarah kepada green industry, diyakini kian memperbaiki ekonomi. Atau dalam jangka mikronya, tidak akan mengurangi apa yang diperlukan sekarang.

Lantaran itulah, pemerintah memberikan jaminan agar tidak khawatir bakal kekurangan listrik sesuai dengan kebutuhan sekarang. Dalam Pasal 3 Ayat (1) Perpres 112/2022 disebutkan, dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral. Peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit memuat a. pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU; b. strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU; dan c. keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.

Kemudian, Pasal 3 Ayat (4) Perpres 112/2022 menyebutkan, pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk a. PLTU yang telah ditetapkan dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebelum berlakunya peraturan presiden ini; atau b. PLTU yang memenuhi persyaratan:

  1. Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam proyek strategis nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;
  2. Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan; dan
  3. Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.
READ  Penyakit Cacar Monyet Atau Monkeypox Mengancam Indonesia

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*