

Lalu Daud berkata, “Di sinilah aku akan membangun rumah TUHAN…” 1 Tawarikh 22:1 (FAYH)
Mendirikan rumah ibadah bukanlah pekerjaan iseng-iseng tetapi suatu kebutuhan umat beragama berkumpul dan beribadah.
Di Indonesia, negeri dengan sila pertama dari Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa” mencerminkan isinya adalah bangsa yang taat beragama.
Tetapi di beberapa wilayah mendirikan rumah ibadah meski syarat sudah terpenuhi, sering lebih banyak ditolaknya dari pada didukung.
Aneh juga.
Negara sering tidak hadir, kalau pun hadir hanya untuk kasus tertentu saja.
Memang membangun rumah ibadah itu antara aturan hukum dan aturan main. Aturan hukum seharus semua lancar, aturan main tergantung siapa yang menolaknya.
Aturan main adalah aturan dengan pendapat di wilayah ini tidak boleh dibangun gedung gereja!!!
Dan selalu aturan hukum kalah dengan aturan main.
Aturan main seperti monster yang melabrak pendirian rumah ibadah yang sesuai hukum.
Salam Injili.
Pdt. DR. Ronny Mandang, MTh.
Ketum PGLII – Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia
Leave a Reply