![]()
Jakarta, legacynews.id – Reformasi 1998 adalah tonggak sejarah yang dibayar mahal dengan darah dan air mata anak bangsa. Salah satu capaian terbesarnya adalah pencabutan Dwifungsi ABRI dan penegasan supremasi sipil dalam tata negara demokrasi. Namun, dinamika politik dan hukum pada tahun 2026 menunjukkan adanya pergeseran yang memicu perdebatan sengit di ruang publik. Isu mengenai amandemen Undang-Undang TNI, eskalasi konflik agraria, dan tantangan penegakan hukum menjadi ujian kritis bagi komitmen kita terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi.
Pusat diskursus saat ini tertuju pada revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri. Adanya wacana dan praktik yang memungkinkan personel militer dan kepolisian aktif menduduki jabatan sipil di pemerintahan menuai kritik keras dari kelompok masyarakat sipil. Berdasarkan catatan lembaga pemantau hak asasi manusia, ribuan prajurit TNI aktif tercatat menduduki jabatan sipil, bahkan di luar lembaga yang diizinkan secara eksplisit oleh undang-undang [1]. Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 juga mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun [4]. Kebijakan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan di luar institusi Polri [4]. Ekspansi peran militer dan kepolisian ke ranah sipil ini dikhawatirkan akan melemahkan profesionalisme institusi pertahanan dan keamanan itu sendiri, merusak sistem meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan memicu trauma historis akan kembalinya praktik otoritarianisme yang pernah mengekang kebebasan bangsa ini.
Secara teologis dan etika politik, setiap institusi negara memiliki panggilan tugasnya masing-masing. TNI dan Polri dipanggil untuk menjadi alat pertahanan dan keamanan negara yang profesional, bukan instrumen politik atau birokrasi sipil. Pembauran fungsi ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas hukum. Pakar dari Universitas Gadjah Mada menilai bahwa penempatan kepolisian aktif dalam jabatan sipil berpotensi memunculkan kemunduran praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan mengganggu prinsip demokrasi [4]. Perbedaan karakter organisasi menjadi masalah: Polri bersifat hierarkis dengan prinsip satu komando, sementara birokrasi sipil menekankan dialog dan musyawarah dalam pengambilan keputusan [4]. Ketika seorang prajurit atau anggota Polri aktif yang menjabat posisi sipil melakukan pelanggaran, yurisdiksi peradilan militer atau peradilan khusus yang menaunginya sering kali dinilai kurang transparan dan independen dibandingkan peradilan umum [1]. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Di ranah sosial-ekonomi, persoalan HAM bermanifestasi dalam bentuk konflik agraria yang tak kunjung usai. Sengketa lahan antara masyarakat lokal dengan korporasi berskala besar, baik di sektor pertambangan, perkebunan, maupun proyek infrastruktur, terus meningkat. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ratusan letusan konflik agraria terjadi setiap tahunnya, yang sering kali berujung pada penggusuran paksa dan kriminalisasi terhadap petani serta masyarakat adat [2]. Tanah bukan sekadar komoditas ekonomi; bagi banyak masyarakat, tanah adalah identitas, ruang hidup, dan warisan leluhur. Perampasan ruang hidup ini merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang melanggar hak asasi manusia paling dasar.
Tantangan penegakan hukum juga menjadi sorotan utama. Masyarakat mendesak institusi penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara ribuan triliunan rupiah. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat atas kesejahteraan. KPK sendiri telah menegaskan komitmennya untuk memastikan penindakan korupsi tetap berjalan kuat dan tanpa celah, terutama dalam masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru [3]. Transparansi, integritas, dan independensi lembaga penegak hukum adalah syarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik.
Reformasi sistem peradilan militer juga menjadi agenda penting yang tertunda. Ketika prajurit TNI melakukan tindak pidana umum dalam kapasitas sipil mereka, mereka tetap diadili di peradilan militer, bukan peradilan umum. Situasi ini menciptakan dualisme yurisdiksi yang merugikan prinsip keadilan dan transparansi. Peradilan militer memiliki karakteristik yang berbeda dari peradilan umum, terutama dalam hal akuntabilitas terhadap masyarakat dan media. Reformasi mendesak diperlukan untuk memastikan bahwa semua warga negara, termasuk anggota militer, tunduk pada mekanisme peradilan yang sama dan transparan.
Kekerasan terhadap warga sipil oleh aparat keamanan juga menjadi isu HAM yang sangat mengkhawatirkan. Di Papua, sepanjang Mei hingga Juni 2026, aparat keamanan melakukan serangkaian operasi yang mengakibatkan kematian warga sipil. Pada 17 Mei 2026, granat yang dijatuhkan dari pesawat tak berawak meledak di halaman Gereja Katolik Stasi Santo Paulus Nabuni Mbamogo, Distrik Sugapa, melukai empat orang umat [5]. Insiden serupa terjadi di Kampung Danggoa, melukai dua orang warga lainnya. Salah satu korban luka, Luter Nabelau, meninggal dunia pada 25 Mei 2026 setelah menjalani perawatan di RSUD Mimika [5]. Lebih tragis lagi, Ev. Elianus Agimbau, seorang pendeta, ditembak hingga tewas, dan Okto Tigau (20 tahun) ditemukan tewas di Kampung Mamba pada 1 Juli 2026 [5]. Operasi ini memaksa ribuan warga sipil mengungsi dari kampung-kampung mereka. Lebih dari 122.931 warga sipil di berbagai kabupaten di Tanah Papua tetap mengungsi secara internal akibat operasi militer pada Juni 2026 [5]. Pertanyaan mendesak muncul: Siapa yang bertanggung jawab atas kematian warga sipil ini? Apakah ada investigasi independen dan transparan? Apakah ada akuntabilitas hukum yang nyata?
Selain itu, kebebasan berpendapat sebagai pilar demokrasi harus terus dijaga. Represi terhadap suara-suara kritis, baik di ruang publik maupun digital, adalah kemunduran peradaban. Kritik yang konstruktif bukanlah ancaman bagi negara, melainkan vitamin yang menyehatkan demokrasi. Pemerintah dan aparat keamanan harus mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif, bukan tindakan represif yang membungkam nalar kritis masyarakat. Ruang publik yang sehat memerlukan dialog terbuka antara pemerintah, masyarakat sipil, media, dan akademisi. Ketika suara-suara yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah diintimidasi, kita telah memasuki zona bahaya otoritarianisme. Insiden di Papua menunjukkan bahwa ekspansi peran aparat keamanan ke berbagai sektor juga berkorelasi dengan peningkatan kekerasan terhadap warga sipil dan pembungkaman suara masyarakat yang mengkritik operasi keamanan tersebut.
Integritas hukum dan penghormatan terhadap HAM adalah fondasi negara yang beradab. Kita tidak boleh membiarkan reformasi yang telah kita perjuangkan mengalami regresi. Seluruh elemen bangsa, pemerintah, aparat keamanan, akademisi, dan pemimpin gerejawi aras nasional seperti PGI, PGLII, PGPI, Bala Keselamatan, GMAHK, PBI, GOI dan KWI, harus bersatu menjaga marwah demokrasi. Mari kita pastikan bahwa hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah, serta memastikan bahwa negara hadir untuk melindungi, bukan menindas rakyatnya.
Pro Ecclesia Et Patria



Leave a Reply