Kini, para lulusan kursus atau pelatihan keterampilan dapat melanjutkan studi mereka ke perguruan tinggi maupun pendidikan sederajat. DIPERANAKER PEKALONGAN
Menurut Kiki, nantinya perguruan tinggi yang memiliki otoritas untuk menilai kompetensi peserta LKP, sebelum disetarakan dengan SKS. “LKP yang mendaftarkan (peserta) ke perguruan tinggi akan dinilai dulu, Anda bisa setara dengan kompetensi apa, baru bisa melanjutkan ke perguruan tinggi apa yang belum dikuasai,” lanjut Kiki.
Diakui Ditjen Vokasi Kemendikbudristek, selama ini, LKP memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam peningkatan sumber daya manusia melalui kecakapan hidup (life skill).
Pelatihan yang mereka berikan merupakan bagian dari pendidikan vokasi yang mengemban tiga nilai penting yakni nilai pendidikan, nilai ekonomi, dan nilai sosial.
Nilai selanjutnya, kata Dirjen Kiki, pendidikan vokasi harus mampu mencetak lulusan yang mandiri. Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Kursus dan Pelatihan Wartanto menyampaikan, program RPL ini berangkat dari keprihatinan terhadap sertifikat peserta kursus yang selama ini masih dipandang sebelah mata.
Padahal, menurut Wartanto, lembaga kursus dan pelatihan ini telah memperdalam hal-hal yang bersifat spesifik. “Contohnya, kursus otomotif tidak belajar A sampai Z. Rata-rata hal kecil, misalnya cuma belajar kaki-kaki, cuma soal kaca mobil, atau jok. Tapi yang kecil itu dipelajari sampai dalam dan praktik. Makanya banyak yang akhirnya buka usaha servis kaki-kaki mobil. Dengan adanya RPL ini, membuka pintu masuk dunia akademik dan vokasi, dengan memanfaatkan sertifikat yang sudah diakui,” ucap Wartanto.
Tidak hanya menguntungkan peserta LKP karena bisa mendapatkan penyesuaian semester di perguruan tinggi, Wartanto juga mengatakan program RPL ini juga membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk melebarkan sayapnya hingga ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Program RPL merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan pemerintah dengan sistem terbuka dan multimakna yang mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). RPL ini mulai dijalankan tahun ini melalui jalur pendidikan nonformal.


Leave a Reply