Membuka Ruang Bagi Masyarakat Menyampaikan Kritikan

/script>

Masyarakat dapat memanfaatkan platform SP4N-LAPOR! untuk mengadu ke Presiden, Wapres, dan Mensesneg RI.

Jakarta, legacynews.id – Pemerintahan Joko Widodo membuka ruang bagi masyarakat jika ingin menyampaikan kritikan maupun laporan terhadap kebijakan yang digulirkan pemerintah. Pengaduan itu juga sebagai salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang tetap berorientasi pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masyarakat dapat menyampaikan aduan kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), serta Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).

Apa saja saluran aduan tersebut? Pengaduan atau saran masyarakat dapat disampaikan secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik. Seperti dikutip dari akun Twitter Kemensetneg RI, Senin (11/7/2022), ada beberapa syarat dan tata cara penyampaian pengaduan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg.

Hal yang utama, aduan itu memiliki substansi permasalahan yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan melalui pos ke alamat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.

Atau, dapat juga mengadukan melalui surat elektronik atau e-mail di alamat dumas@setneg.go.id dan persuratan@setneg.go.id.

Pengaduan masyarakat disampaikan secara tertulis, dengan mengikuti format dan ketentuan sebagai berikut:

  • Pengaduan secara tertulis dan disertai tanda tangan beserta nama jelas;
  • Pengaduan ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan/atau Mensesneg RI. Masyarakat dapat memilih dan bukan bersifat tembusan;
  • Pengaduan dilengkapi dengan identitas yang jelas. Substansi permasalahan yang diadukan dialami sendiri oleh pengadu. Jika pengaduan diwakilkan, maka harus disertai dengan surat kuasa bermeterai;
  • Kronologi permasalahan yang diadukan lengkap, jelas, dan rasional;
  • Pengaduan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sesuai dan jelas. Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  • Jangan lupa disertai bukti dalam bentuk dokumen cetak maupun digital, seperti dokumen atau rekaman, foto dokumentasi, sertifikat atau bukti kepemilikan sah, kontrak atau perjanjian, laporan hasil pemeriksaan, atau bukti lainnya yang sesuai dengan permasalahan.
READ  Sektor Industri Harus Memenuhi Tuntutan Industri Hijau Berkelanjutan

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*