PBM NO.9 DAN NO.8 TAHUN 2006:
PENDIRIAN RUMAH IBADAH TIDAK MENGANGGU KETENTRAMAN
Mereka akan berbuat demikian, karena mereka tidak mengenal baik Bapa maupun Aku Yohanes 16:3 (TB)
PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 BAB IV PENDIRIAN RUMAH IBADAT point (2) tertulis pada alineanya, tidak menganggu ketentraman dan ketertiban umum…
Pertanyaan, apa yang dimaksud dengan “tidak mengganggu ketentraman?” Atau “ketertiban umum?”
Bukankah yang paling sering terjadi, yang menciptakan keonaran, keributan dan kegaduhan justru bukan umat Kristen?
Yang menciptakan ketidaktertiban juga bukan umat Kristen atau warga gereja?
Jadi apa arti teks-teks seperti itu?
Apakah jika ada suatu rumah ibadah umat Kristen, gedung gereja, dan meski telah mengikuti proses PBM Tahun 2006, lalu hal itu yang disebut telah menimbulkan ketidak tentraman?
Aneh Bro! Mengganggu gitu? Mikir, sampeyan ibadah dengan tutup jalan, di rumah dan load speaker yang bertalu-talu mengganggu, tapi kalau yang itu bukan mengganggu.
Salam Injili
Pdt. DR. Ronny Mandang, MTh.
Ketum PGLII – Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia
Leave a Reply