Pernyataan Sikap Persekutuan Gereja-Gereja Dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia

/script>

 

Jakarta, legacynews.id – Kembali meja redaksi legacynews.id mendapat Press Release terhadap permasalahan yang menjadi sorotan tajam masyarakat lintas agama terhadap keharmonisan yang terkoyak Peristiwa kasat mata beredar di media sosial namun terjadi tindakan penegakan hukum yang timpang.

Beberapa hari terakhir ini kembali marak persoalan penistaan agama dan ujaran kebencian dalam berbagai media. Penyampaian informasi bersifat SARA menimbulkan kebencian bagi golongan agama tertentu.

Penghinaan ajaran dan identitas agama dan narasi-narasi kebencian oleh beberapa individu yang disiarkan melalui media sosial menimbulkan reaksi masyarakat, yang pada gilirannya dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama.

Kasus-kasus ini menjadi perhatian Persekutuan Gereja-Gereja Dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII), karena tidak sedikit penceramah dari golongan agama tertentu yang secara terbuka dan jelas-jelas dengan sengaja telah menghina/menodai Kitab Suci agama Kristen yaitu Injil dan Tuhan Yesus Kristus yang oleh umat Kristen sangat dihormati dan diagungkan.

Namun hingga hari ini berbagai laporan tidak pernah diproses sesuai hukum yang berlaku.

PGLII menyatakan keberatan atas tidak adanya perlakuan yang sama di depan hukum.

Oleh karenanya Pengurus Pusat PGLII menyatakan :

  1. Agar penegak hukum dan penegakan hukum harus memperlakukan semua dan setiap  warganegara sebagai sama di depan hukum, dimana individu-individu lain yang secara fakta terbukti melawan hukum karena penistaan terhadap agama lain dan ujaran-ujaran kebencian harus ditindak secara adil dan diperlakukan secara sama di mata hukum, untuk mengokohkan
    penegakkan dan rasa keadilan dalam masyarakat.
  2. Agar penegak Hukum memperlakukan mereka yang saat ini telah diproses secara hukum karena kasus penistaan agama dengan adil berdasarkan hukum dan menjawab rasa keadilan masyarakat dan menjamin hak-hak hukum mereka.
  3. Agar semua elemen masyarakat tetap mengedepankan kerukunan antar umat beragama. Tiap individu dalam masyarakat harus mempertimbangkan setiap pendapat dan pernyataannya terhadap agama lain di depan umum atau media dengan cermat dan pikiran yang jernih, sehingga tidak menimbulkan kekisruhan dalam masyarakat.
  4. Agar semua umat Kristen tetap mengutamakan ajaran Tuhan Yesus Kristus, yaitu Kasih, Keadilan dan Kebebasan, sehingga dengan bijaksana selalu menjadi perekat bangsa dan di pihak lain berdiri di belakang penegakkan keadilan, supremasi hukum, kesetaraan (equality) dan kebebasan.
READ  Ponpes Ma'had Al Zaitun Indramayu Rayakan Idul Adha 2023

Demikian pernyataan sikap Pengurus Pusat PGLII. Terima kasih untuk perhatiannya.

 

Jakarta, 26 Agustus 2021
Pengurus Pusat
Persekutuan Gereja-Gereja Dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia

 

Pdt. DR. Ronny Mandang, M.Th.                      Pdt. Tommy Lengkong, M.Th.

Ketua Umum                                                                    Sekretaris Umum

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*