TIDAK CUKUP NEGARA HADIR; NEGARA HARUS BERTINDAK!

/script>


Karena ia adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Namun, jika engkau berbuat jahat, takutlah kepadanya, karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Ia adalah hamba Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat. Roma 13:4 (TB2)  

Allah telah menetapkan pemerintah yang sah adalah hamba Allah, yang dipercayakan menyandang pedang untuk menghukum mereka yang berbuat jahat. Sebaliknya, Allah tidak mempercayakan gereja-Nya menyandang pedang, karena gereja hadir bukan untuk menghukum yang jahat. Nah, ketika di negara Indonesia marak terjadi pelarangan pendirian rumah ibadah, pelarangan orang Kristen berdoa atau beribadah di rumah pribadi, dan kumpulnya massa yang intoleran yang anarkis, muncul pertanyaan mengapa negara tidak hadir?

Sebenarnya, Polisi atau TNI hadir ketika adanya perusakan rumah yang dipakai berdoa, Ketua RT, atau Lurah bahkan Camat, ikut  mengetahui atau menyaksikan bersama kelompok massa yang anarkis, dan hal ini bisa diamati dari berbagai kasus intoleran yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia Barat, negara memang hadir hanya untuk menyaksikan dan kelak membuat klarifikasi bahwa hal tersebut adalah kesalahpahaman atau memang pihak Kristen memang salah! Mengapa melakukan kegiatan ibadah padahal belum mengantongi Ijin.

Karena itu, adalah benar jika dikatakan, bahwa tidak cukup negara hanya hadir, tetapi negara harus bertindak. Menurut  firman Allah, pemerintah diberi otoritas menyandang pedang (baca: konstitusi) untuk bertindak siapa pun yang terbukti berbuat jahat. Pelarangan dan pengrusakan rumah atau gereja dari orang-orang Kristen yang sedang berdoa atau beribadah, yang dijamin UUD 1945, merupakan sikap yang inkonstitusional dan jelas-jelas intoleran dan berbuat jahat. Karenanya negara harus bertindak gunakan pedang yang Allah percayakan untuk menghukum orang yang berbuat jahat dalam bentuk apa pun.

READ  Wakil Ketua MPR Jadi Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Nasrani

 

 

Salam Injili,

Pdt. DR. Ronny Mandang, MTh.

Ketua MAPER PGLII

Majelis Pertimbangan – Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*