TINGGAL DI RUMAH TUHAN SEUMUR HIDUP
TIDAK MEMBUTUHKAN IJIN KEPALA DAERAH
“Satu hal telah kuminta kepada TUHAN, hanya ini yang kudambakan: tinggal di Rumah TUHAN seumur hidupku, menyaksikan kemurahan TUHAN dan menikmati bait-Nya” Mazmur 27:4 (TB2)
Di wilayah Indonesia, dimana umat Kristen disebut mayoritas, mendapat ijin dan membangun rumah ibadah non-Kristen tidak sulit, bahkan dibantu.
Namun tidak demikian di wilayah dimana umat Kristen sering dikategorikan minoritas, bukan saja dipersulit tetapi amat sering dilarang.
Ironis karena hal ini terjadi di negeri yang didasarkan pada Pancasila, sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan UUD 1945 Pasal 29b, yang menjamin kebebasan beribadah.
Entah sudah berapa banyak gedung gereja yang dilarang.
Karena itu, meski setiap orang Kristen berhak hidup sesuai konstitusi, kenyataannya hal itu sulit.
Tentu tidak semua kasusnya sama.
Pemazmur mengungkap dambaannya tinggal di Rumah TUHAN selamanya disitu tidak perlu ijin kepala daerah lagi.
Salam Injili
Pdt. DR. Ronny Mandang, MTh.
Ketum PGLII – Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia
Leave a Reply