Setelah lebih dari dua tahun masyarakat umum diatur untuk selalu bermasker, kini aturan itu dilonggarkan. Komorbid masih harus waspada.
Jakarta, legacynews.id – Aturan bermasker di setiap kegiatan masyarakat yang secara resmi disampaikan pemerintah, sejak virus SARS COV-2 terdeteksi di tanah air, pada 2 Maret 2019, akhirnya dilonggarkan. Presiden Joko Widodo menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Istana Bogor yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Dalam pelonggaran aturan bermasker itu, Presiden Jokowi menyampaikan, masyarakat boleh tidak menggunakan masker di ruangan terbuka atau outdoor. Sedangkan di dalam ruangan dan transportasi publik, aturan penggunaan masker tetap diberlakukan.
“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal. Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jadi jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Presiden Jokowi.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (17/5/2022) tercatat ada 3.898 pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan/isolasi (kasus aktif Covid-19) di Indonesia. Angka itu menunjukkan adanya pengurangan sebanyak 799 kasus dibandingkan kemarin.
Penambahan penularan terdeteksi sebanyak 247 kasus dalam 24 jam terakhir. Sedangkan jumlah pasien yang meninggal akibat Covid-19 di hari yang sama sebanyak 17 orang.
Antara lain dengan kondisi serupa itu, maka Satgas Covid-19 mengidentifikasi untuk wilayah Jawa dan Bali, tidak ada lagi yang masuk dalam kategori zona PPKM level 4. Namun untuk level 3 masih ada 1 wilayah, lalu level 2 sebanyak 116, dan 11 wilayah dengan level 1.
Sementara itu, di luar Pulau Jawa-Bali juga tercatat nihil wilayah dengan PPKM level 4. Tapi masih ada 22 wilayah level 3, sebanyak 276 wilayah di level 2, dan 88 wilayah di level 1. Sejak sepekan silam, angka penularan harian yang terdeteksi memang selalu berada di bawah angka 400 kasus. Sedangkan angka fatalitas pun, dalam kurun yang sama, selalu berada di bawah angka 20, kendati ada tren naik dalam empat hari belakangan.
Pelonggaran aturan yang kedua yang disampaikan Presiden Jokowi adalah terkait urgensi pelaksanaan tes antigen atau swab bagi pelaku perjalanan. Presiden Jokowi menegaskan, pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Leave a Reply