Tren capaian yang positif dari tahun ke tahun menjadi indikator keberhasilan Program Sejuta Rumah.
Jakarta, legacynews.id – Setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kalimat di atas adalah amanat undang-undang.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan hunian yang layak, dengan harga terjangkau. Namun, pandemi yang bermula di Wuhan, Tiongkok, pada penghujung 2019, dan dengan segera menyebar ke ratusan negeri di dunia, termasuk Indonesia, membuat laju upaya penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melambat.
Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan bahwa capaian Program Sejuta Rumah (PSR) per 13 Agustus 2022 baru terealisasi sebanyak 544.845 unit rumah. Namun, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku optimistis, target PSR dapat terwujud. Pasalnya, tren capaian program itu terlihat positif dari tahun ke tahun.
“Kami sadari, capaian tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan, untuk itu kami tetap mengupayakan beberapa inovasi dan terobosan,” ujar Basuki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/8/2022).
Khusus program 2022 yang telah berjalan, Menteri PUPR itu menegaskan, pihaknya akan terus mengejar target PSR periode 2022. Apa saja sebenarnya target yang ingin diraih melalui program PSR periode 2022?
Pertama, mendorong pemanfaatan tanah pemerintah atau pemda dan tanah negara. Pasalnya, pembangunan rumah di lahan tersebut diyakini dapat mengatasi hambatan ketersediaan lahan perumahan (backlog). Sebagai informasi, pada 2021, backlog mencapai sebesar 12,7 juta unit dengan pertumbuhan penduduk setiap tahun 640.000.
Kedua, membangun perumahan mixed-use lewat pembiayaan investasi dan kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di sektor perumahan. Ketiga, Menteri Basuki mendorong pengembangan rumah susun berbasis transit oriented development (TOD) guna memudahkan mobilitas masyarakat.
Yang dimaksud dengan pengembangan rumah susun berbasis TOD adalah sebuah pola pembangunan tata kota yang terintegrasi dengan sistem transportasi. Sehingga, tercipta sebuah kota yang efisien.
Konsep TOD mengintegrasikan jaringan transit secara regional dan melengkapi strategi pengembangan lingkungan yang telah ada di sekitar simpul transit. Artinya, kawasan TOD menggabungkan guna lahan residensial, perdagangan, jasa, perkantoran, ruang terbuka, dan ruang publik sehingga memudahkan masyarakat dan pengguna untuk melakukan perjalanan dengan berjalan kaki, sepeda, maupun moda transportasi umum.
Keempat, kolaborasi dengan perbankan dan instansi terkait untuk menyediakan perumahan bagi MBR khususnya ASN, TNI, dan Polri. Kelima, mendorong pemda untuk menerapkan surat edaran bersama empat menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam memberikan kemudahan perizinan perumahan bagi MBR.
Lalu keenam, merancang aturan program KPR khusus untuk generasi milenial. “Program ini bagian dari rencana pemerintah untuk menjawab tantangan penyediaan rumah bagi generasi milenial di masa yang akan datang,” ujar Basuki Hadimuljono.
Leave a Reply