

“Fiat justitia et pereat mundus” berarti “biar langit runtuh tetapi untuk keadilan harus tetap ditegakkan”, kalimat ini menegaskan bahwa hukum bukanlah alat penindas masyarakat, melainkan hukum adalah alat agar masyarakat tidak ditindas.
Jakarta, legacynews.id – Kesenjangan hukum merujuk pada ketidakadilan dalam penerapan hukum yang terjadi di masyarakat, di mana hukum tidak diterapkan secara merata kepada semua lapisan masyarakat. Berdasarkan Indeks Negara Hukum (Rule of Law – ROL) tahun 2023 yang disusun oleh World Justice Project, indeks negara hukum Indonesia berada pada angka 0,53 (dengan nilai tertinggi 1). Angka ini menunjukkan adanya stagnasi dalam pembangunan infrastruktur hukum di Indonesia. (kompas.id). Dalam konteks Indonesia, kesenjangan hukum sering kali terlihat dalam perlakuan hukum yang berbeda antara individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan dan mereka yang tidak. Hal ini menciptakan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang ada.
Memahami kesenjangan hukum di Indonesia sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan. Dengan mengetahui akar permasalahan dan dampak dari kesenjangan hukum, kita dapat merumuskan solusi yang tepat untuk memperbaiki sistem hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadapnya.
Hukum Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah
Pepatah “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah” menggambarkan fenomena di mana hukum cenderung lebih keras terhadap masyarakat yang lemah dan kurang berdaya, sementara mereka yang memiliki kekuasaan atau status sosial tinggi sering kali terhindar dari konsekuensi hukum. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum yang dapat merugikan kelompok tertentu.
Contoh nyata dari pepatah ini dapat dilihat dalam kasus-kasus korupsi di mana pejabat tinggi sering kali mendapatkan hukuman yang ringan atau bahkan tidak dihukum sama sekali, sementara masyarakat biasa yang terlibat dalam pelanggaran kecil dapat dikenakan sanksi yang berat. Ini menciptakan kesan bahwa hukum tidak berlaku sama untuk semua orang.
Penyebab Kesenjangan Hukum
Ketidakadilan sosial merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan kesenjangan hukum. Masyarakat yang berada dalam posisi ekonomi yang lemah sering kali tidak memiliki akses yang sama terhadap layanan hukum dan perlindungan hukum, sehingga mereka lebih rentan terhadap pelanggaran hak.
Korupsi di dalam sistem hukum juga berkontribusi pada kesenjangan hukum. Praktik suap dan kolusi antara penegak hukum dan pihak-pihak tertentu menciptakan ketidakadilan dalam penegakan hukum, di mana hukum dapat dibeli oleh mereka yang memiliki uang atau kekuasaan.
Akses terhadap keadilan yang terbatas juga menjadi penyebab kesenjangan hukum. Banyak masyarakat yang tidak mampu membayar biaya hukum atau tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang hak-hak mereka, sehingga mereka tidak dapat memperjuangkan keadilan.
Dampak Kesenjangan Hukum
Salah satu dampak paling signifikan dari kesenjangan hukum adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ketika masyarakat merasa bahwa hukum tidak adil, mereka cenderung tidak menghormati hukum dan institusi yang menegakkannya.
Kesenjangan hukum juga dapat menyebabkan peningkatan tingkat kriminalitas. Ketika masyarakat merasa bahwa hukum tidak melindungi mereka, mereka mungkin mengambil tindakan sendiri untuk mencari keadilan, yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
Dampak jangka panjang dari kesenjangan hukum adalah ketidakstabilan sosial. Ketidakpuasan yang terus menerus dapat memicu protes, kerusuhan, dan konflik sosial yang lebih besar, yang pada akhirnya dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Mengatasi Kesenjangan Hukum
Reformasi hukum menjadi langkah penting untuk mengatasi kesenjangan hukum. Ini termasuk perbaikan dalam sistem peradilan, penguatan lembaga penegak hukum, dan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Pendidikan hukum bagi masyarakat juga sangat penting. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka dan cara memperjuangkannya, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam menuntut keadilan.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dapat berperan penting dalam mengawasi penegakan hukum dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu. Mereka dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem hukum, serta membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Kesenjangan hukum di Indonesia merupakan masalah serius yang mempengaruhi keadilan dan stabilitas sosial. Dengan adanya pepatah “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah”, kita dapat melihat bagaimana hukum sering kali tidak diterapkan secara adil. Faktor-faktor seperti ketidakadilan sosial, korupsi, dan akses terbatas terhadap keadilan berkontribusi pada masalah ini.
Leave a Reply