Layanan Apostille Pangkas Rantai Birokrasi Legalisasi Dokumen

/script>

Apostille merupakan layanan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui Kemenkumham.

Jakarta, legacynews.id – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) meluncurkan secara resmi layanan Apostille. Itu merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing atau antarnegara.

“Hadirnya layanan apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, saat meluncurkan layanan apostille di Seminyak, Bali, Selasa (14/6/2022).

Menteri Yasonna menjelaskan, layanan apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yakni Kemenkumham, selaku competent authority. Layanan itu, menurut Menkumham, memudahkan masyarakat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai, perbankan, perjanjian bisnis serta dokumen publik lainnya.

Yang terpenting dari penerbitan sertifikat apostille ini dapat langsung digunakan di 121 negara yang menerapkan Konvensi Apostille. Dengan begitu, proses lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat. Cara tersebut merupakan upaya memangkas mata rantai birokrasi dalam legalisasi dokumen publik sekaligus mempermudah proses berinvestasi.

Layanan apostille merupakan hasil dari disahkannya Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille). Selanjutnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 pada 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara yang menerapkan Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021.

READ  Kota Parapat Berbenah Upaya Penunjang Pariwisata Danau Toba

Adapun, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar menambahkan, sejak layanan Apostille berlaku di Indonesia 4 Juni 2022, pada 14 Juni 2022 sudah ada 2.918 permohonan. Sebagian dokumen yang dimohonkan adalah dokumen notaris terkait kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan.

Angka tersebut lebih tinggi dari permohonan layanan legalisasi konvensional pada 2021 yang rata-rata mencapai 1.913 permohonan dalam 10 hari. Peningkatan permohonan tersebut mencerminkan animo tinggi dari masyarakat dalam menyambut berbagai kemudahan yang ditawarkan layanan apostille.
Oleh karena itu, menurut Cahyo, ke depannya, Ditjen AHU akan terus meningkatkan layanan dengan meningkatkan layanan apostille manual ini menjadi layanan apostille secara elektronik atau e-Apostille. Proses pengajuan dengan aplikasi apostille dapat dilakukan oleh WNI di manapun. Namun, pencetakan sertifikat apostille hanya dapat dilakukan di Kemenkumham Jakarta. Pemerintah akan terus mengembangkan sistem apostille agar nantinya kantor wilayah Kemenkumham di setiap provinsi juga dapat mencetak sertifikat tersebut.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*