NEGARA GAGAL MENJAMIN KEMERDEKAAN TIAP-TIAP PENDUDUK UNTUK …..
![]()
Roma 13:1 (TB2) “…, para penguasa yang ada ditetapkan oleh Allah.
Teks yang berbunyi “Negara menjamin penduduknya memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” (UUD 1945 Pasal 29.2), menjadi pasal yang kerap dikutip dan dituntut untuk dilaksanakan sepenuhnya oleh penguasa atau pemerintah.
Patut dipahami, bahwa UUD 1945 tidak secuilpun bersifat diskriminatif apalagi memisahkan mayoritas dengan minoritas, atau perbedaan suku dan agama. Konstitusi ini berlaku sama rata bagi setiap penduduk di Indonesia, dan negara yang diberi mandat oleh rakyat wajib menjalankannya. UUD 1945 tidak membutuhkan lagi berbagai tafsir tetapi implementasi yang memberi keleluasaan kepada setiap penduduk untuk jaminan kemerdekaan atas keyakinan iman dan ibadahnya.
Maraknya penutupan dan pengrusakan rumah ibadah serta kegiatan peribadahan di waktu yang cukup panjang di Indonesia, menunjukkan pemerintah gagal memberi jaminan kemerdekaan beribadah pada setiap penduduk yang menjalankan ibadahnya. Maka, muncul pertanyaan, seberapa jauh suatu pemerintah yang kuat dan bersih mampu menjalankan mandat yang diberikan oleh rakyatnya atau penduduknya, sesuai UUD 1945.
Pemerintah yang berkuasa tidak memiliki hak untuk membelah penduduk yang telah memilihnya, bahwa kepada satu golongan agama tertentu harus diperhatikan dan dipuaskan, sementara kepada golongan lain dibiarkan atau tidak dipedulikan. Seperti yang diketahui secara umum dan terbuka, ketika banyaknya persekusi terjadi pada umat Kristen, rumah ibadah selalu dipersulit, rumah ibadah dirusak bahkan dibakar, berdoa di rumah pun dibubarkan dan diusir sampai anak anak-anak kecil yang dipukul … satu saja komentarnya, negara telah gagal menjamin kemerdekaan kepada setiap penduduknya beribadah!. Negara memang selalu gagal dan kalah oleh kelompok yang gemar merusak rumah ibadah. Penduduk masih menunggu suatu penguasa yang berani menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya beribadah.
Salam Injili,
Pdt. DR. Ronny Mandang, MTh.
Ketua MAPER PGLII
Majelis Pertimbangan – Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia

Leave a Reply