Pelaku Intoleran Membawa Senjata Harus Dihukum Setimpal!

/script>

Tangerang Selatan, legacynews.id – Keributan terjadi dalam kompleks perumahan biasa terjadi, namun keributan karena marah dan benci terhadap orang berdoa kepada Tuhan adalah suatu hal yang mengerikan. Kenapa ada manusia jahat seperti teroris bagi orang yang berdoa kepada Tuhan. Bukankan negara menjamin kebebasan beribadah. apalagi agama yang dianut adalah agama yang diakui oleh negara.

Berawal Viral dari Video penyerangan beberapa orang didaerah Setu kepada Beberapa Mahasiswa Katolik yang sedang melaksanakan Doa Rosario di rumah. Sebanyak empat warga yang melakukan penganiayaan  ditetapkan menjadi tersangka.

Dua dari empat pelaku kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan penggerudukan untuk menghentikan Doa bersama tersebut. Betapa nista dan jahat mereka ini. apakah ini dapat disebut teroris?

Kapolres Tangerang Selatan memberi penjelasan dalam konprensi pers di Mapolres, murni ini bukan Intoleran, ini murni tindak pidana, “Ada empat orang yang kami tangkap, yakni D, 53, I, 30, S, 36, dan A, 26. Dua pelaku D dan I ditetapkan tersangka karena melakukan intimidasi agar warga lainnya terpicu dalam kejadian itu,” Ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa, 7 Mei 2024 di Mapolres Tangerang Selatan.

Ibnu memapaparkan S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di lokasi. Ibnu menambahkan, kejadian bermula saat adanya kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang. Saat itu datang seorang pelaku D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak dan Arogan.

“Tidak lama berselang datang beberapa orang, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban,” jelasnya.

Ibnu menjelaskan kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar lokasi. “Dalam rekaman tersebut terdapat dimana 2 orang terekam membawa senjata tajam jenis pisau,” jelasnya.

READ  Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Madrasah Bukan ASN

Kapolres Tangerang Selatan, mengatakan juga  berdasarkan adanya peristiwa tersebut pihaknya melakukan penyelidikan lebih dalam. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dugaan adanya tindak pidana.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti. Akhirnya sesuai cukup bukti, kami menetapkan 4 orang ini menjadi tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Beberapa pemuka agama heran mendengarkan pernyataan bahwa ini murni tindak pidana, memang betul ujungnya tindak pidana, terbukti ada senjata tajam dan ada yang terluka. Namun awalnya adalah tindakan intoleran, menistakan doa dari agama Katolik yang diakui oleh pemerintah. beberapa teman wartawan dan pemuka agama mengatakan kita kawal peristiwa ini. Pelaku penista agama dan melakukan tindakan intoleran harus dihukum setimpal!.

(YUMO)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*