
Pada tahun sebelumnya, nilai satuan biaya per peserta didik sebesar Rp600 ribu per tahun. Sekarang, rentang nilai satuan biaya per peserta didik sebesar Rp600 ribu sampai Rp1,2 juta per tahun.
Dijelaskan, mulai tahun ini untuk 270 kabupaten/kota, satuan biaya BOP PAUD akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,5 persen. Sementara itu, 244 kabupaten/kota satuan biaya BOP PAUD tetap. Kenaikan alokasi anggaran akan dinikmati oleh daerah-daerah terpencil dan tingkat ekonominya masih rendah dibanding daerah lainnya.
Dana itu tidak lama mengendap di rekening pemerintah. Begitu Februari 2022 dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahap satu mulai disalurkan ke satuan pendidikan, diproyeksikan 100 persen akan diterima pada Maret 2022.
Sebagai persyaratan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, satuan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Kemudian telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Selanjutnya, satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Dari segi penggunaan, pelaksana PAUD dan PKBM bisa lebih fleksibel. Ada sebelas komponen penggunaan dana BOP yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Kemudian dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan pada PAUD, serta pembayaran honor.




Leave a Reply