Pada tahun sebelumnya, nilai satuan biaya per peserta didik PAUD dan pendidikan kesetaraan sebesar Rp600 ribu per tahun. Sekarang, menjadi Rp600 ribu sampai Rp1,2 juta per tahun.
Jakarta, legacynews.id – Pemerintah terus menyiapkan generasi yang cerdas dan berkarakter menyongsong Indonesia Emas 2045. Pemerintah tidak hanya mengembangkan pendidikan tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Pengajaran dilakukan sejak anak bawah lima tahun maupun kelompok lainnya secara inklusif. Generasi sekarang inilah bakal pemimpin masa depan Indonesia.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan akselerasi dan peningkatan pendanaan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Program tersebut merupakan episode ke-16 dari Merdeka Belajar yang dicanangkan di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah agar kualitas pendidikan tidak hanya dirasakan anak-anak di kota, tapi juga merata di pelosok daerah. Termasuk jenjang PAUD maupun pendidikan kesetaraan.
Angka partisipasi kasar (APK) pendidikan anak usia dini pada 2019-2021 tidak lebih dari 37 persen. Sedangkan, APK SD sampai SMP antara 85 persen sampai 100 persen lebih. Mereka mereformasi kebijakan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. PAUD mencakup, antara lain, kelompok bermain anak, bimbingan belajar anak, dan taman kanak-kanak.
Adapun pendidikan kesetaraan bagi masyarakat tak mampu. Mereka adalah di usia sekolah yang pernah putus sekolah, putus lanjut, atau tidak pernah sekolah. Biasanya berupa sekolah kejar Paket A, B, dan C atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Apa saja yang disesuaikan dalam paket Merdeka Belajar ke-16 ini? Pertama, nilai satuan biaya operasional pendidikan (BOP) PAUD yang bervariasi sesuai karakteristik daerah. Kedua, penyaluran langsung dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan ke rekening satuan pendidikan. Ketiga, penggunaan BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan yang fleksibel.
“Seperti halnya pada BOS, mulai 2022 nilai satuan BOP PAUD akan bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan antardaerah. Di mana, satuan biaya akan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota,” jelas Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, secara daring, pada Selasa (15/2/2022).
Leave a Reply