Presiden Jokowi meminta instansi pemerintah hingga BUMN harus konsisten membeli barang-barang produksi dalam negeri. Menurutnya, membeli barang impor berarti memberi pekerjaan pada negara lain. SETPRES
Pernyataan keras Presiden Jokowi itu ditindaklanjuti dengan penerbitan instruksi presiden. Sekembalinya dari Bali, Presiden Joko Widodo langsung mengeluarkan Inpres nomor 2 tahun 2022. Inpres ini terkait percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro atau usaha kecil. Inpres disahkan Presiden Jokowi pada 30 Maret 2022.
Beleid tersebut ditujukan kepada para menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab) RI, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), kepala lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan para bupati/wali kota.
Inpres itu ditujukan untuk mendukung target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 sebesar Rp400 triliun untuk produk dalam negeri yang berfokus pada pembelian barang atau jasa usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, pada acara business matching belanja produk dalam negeri 2022, di Nusa Dua, Bali, Selasa, 22 Maret 2022, mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri atau P3DN. Upaya ini diyakini dapat memicu peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik, dampak pembelian produk dalam negeri senilai Rp400 triliun dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,67–1,71 persen. “Jika pada 2021 terdapat pertumbuhan ekonomi sebesar 3,69 persen, maka dengan memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, ekonomi Indonesia dapat terdongkrak 5,36 hingga 5,4 persen,” imbuhnya.
Agus menyampaikan bahwa pemerintah terus mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, terutama yang berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini guna mendukung program Bangga Buatan Indonesia dan bentuk dukungan pemerintah kepada industri dalam negeri.
Adapun target pembelian produk dalam negeri untuk belanja barang dan jasa pemerintah pada 2022 adalah sebesar Rp400 triliun. Pihaknya menargetkan nilai capaian penggunaan produk dalam negeri melalui pengadaan barang dan jasa sebesar 80 persen.


Leave a Reply