Prosedur Pendaftaran Layanan Rehabilitasi Sukarela Narkoba BNN

Konselor Badan Narkotika Nasional melakukan dampingan bagi mantan pecandu yang mengikuti rehabilitasi di fasilitas milik BNN Jakarta. BNN
Selain sebagai bentuk perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi juga menjadi upaya untuk memulihkan kondisi fisik dan mental pengguna agar kembali produktif di masyarakat.

Jakarta, legacynews.id – Pemerintah Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mendorong pendekatan rehabilitatif dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi pengguna yang mengalami ketergantungan.

Selain sebagai bentuk perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi juga menjadi upaya untuk memulihkan kondisi fisik dan mental pengguna agar kembali produktif di masyarakat.

Berikut adalah prosedur pendaftaran layanan rehabilitasi sukarela narkoba BNN yang dapat diikuti oleh masyarakat:

1. Klien Datang ke Klinik IPWL BNN Pusat

2. Penerimaan Awal/Registrasi

3. Skrinning

4. Pemeriksaan Fisik dan Kesehatan Dasar

5. Asesmen dan Rencana Rawatan (Jalan atau Inap)

6. Program Pacsarehabilitasi

7. Surat Keterangan Selesai Rehabilitasi (Jika Dibutuhkan)

Persyaratan:

1. Foto Copy KTP Klien dan Penanggung Jawab

2. Foto Copy Kartu Keluarga

3. Pas Foto Berwarna Ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar

4. Datang didampingi oleh keluarga atau wali

Assesmen atau rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN gratis dan rahasia terjamin. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi rehabilitasi.bnn.go.id atau menghubungi hotline BNN yang tersedia. (indonesia.go.id)

READ  Pembiayaan Gratis Untuk Skrining 14 Jenis Penyakit di Puskesmas

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*