Sektor Industri Harus Memenuhi Tuntutan Industri Hijau Berkelanjutan

/script>

Kementerian Perindustrian sangat berhati-hati merumuskan kebijakan untuk mendorong adaptasi industri hijau bagi manufaktur dalam negeri.

Jakarta, legacynews.id – Tuntutan dunia yang berkelanjutan dan rendah emisi telah melahirkan sejumlah inovasi. Sektor industri pun harus bisa memenuhi tututan industri hijau yang berkelanjutan.

Terpenuhinya sebuah ekosistem industri hijau pada ujungnya menghasilkan ekonomi hijau dan dimensi yang lebih luas lagi berupa terciptanya perekonomian Indonesia yang berorientasi melakukan proteksi terhadap lingkungan.

Bagaimana mencapainya? Tentu tidak mudah. Butuh komitmen yang kuat termasuk melakukan transformasi menuju ekonomi hijau termasuk industri hijau.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai pemangku kepentingan di sektor itu sudah memiliki regulasi yang berkaitan dengan standar industri hijau (SIH). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 51/M-IND/PER/6/2015.

SIH merupakan acuan bagi pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau. Yang jelas, permenperin itu merupakan bagian dari amanat UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Pemerintah mengakui adopsi menuju industri hijau tidak mudah, selain biayanya mahal. Bila dilakukan secara tergesa-gesa juga memberikan implikasi lanjutan, yakni turunnya daya saing industri.

Seperti disampaikan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko Cahyanto, dalam satu kesempatan, kementeriannya sangat berhati-hati merumuskan kebijakan untuk mendorong adaptasi industri hijau bagi manufaktur dalam negeri.

Menurutnya, implementasi menuju ke arah itu tentu tidak serta-merta mewajibkan. Tapi, juga harus diiringi dengan pemberian insentif. “Ini kan berkaitan dengan agenda global, masalah carbon tax. Kami masih mengkaji, menghitung, kami masih harus melihat karakteristik industri kita. Saya dalam posisi yang tidak terburu-buru untuk itu,” kata Eko, Rabu (9/2/2022).

READ  Kawasan Parapuar Menawarkan Zona Budaya Hingga Alam Liar

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*