Tantangan APBN Dalam Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur

/script>

Melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), tantangan keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur diharapkan bisa teratasi.

Jakarta, legacynews.id – Kebutuhan pembangunan infrastruktur dinilai berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah keterbatasan anggaran. Dalam rangka itu, swasta didorong berpartisipasi dalam pengembangan infrastruktur, salah satunya melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Nah, skema KPBU-lah yang menjadi model agar sejumlah rencana yang telah diinisiasi tetap berjalan. Apa itu KPBU? KPBU merupakan instrumen yang diinisiasi pemerintah untuk mencari alternatif pendanaan.

Dahulu, skema itu dikenal dengan nama kerja sama pembangunan yang melibatkan pemerintah dan swasta atau dikenal dengan sebutan public private partnership.

Kendati adanya keterbatasan dana, bangsa ini tetap membutuhkan pembangunan. Oleh karena itu, KPBU ini diinisiasi, yang kemudian dikuatkan melalui Perpres nomor 38 tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

Begitu juga dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Melalui skema tersebut, tantangan keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang selama ini menyebabkan selisih pendanaan (funding gap) diharapkan bisa selesai.

Apalagi, dalam situasi pandemi yang belum juga berakhir, keterlibatan pihak swasta seakan lebih dibutuhkan demi memastikan pembangunan tetap berjalan. Khusus investasi, seperti disampaikan Menkeu Sri Mulyani, pemerintah melalui instrumen APBN telah mengalokasikan pendanaan untuk investasi 2022 sebesar Rp182,31 triliun.

 

READ  Bendungan Cipanas Memasok Kebutuhan Air Baku

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*