UMAT KRISTEN DESAK PBM NO 9 NO 8 TAHUN 2006 DIHAPUS

UMAT KRISTEN DESAK PBM NO 9 NO 8 TAHUN 2006 DIHAPUS,

UU PERLINDUNGAN UMAT BERAGAMA (PUB) SEGERA TERBIT


“Beribadahlah kepada TUHAN dengan sukacita, datanglah ke hadapan-Nya dengan sorak-sorai!” Mazmur 100:2 (TB2)

Cukup gencar desakan agar PBM No 9 No 8 Tahun 2006 dihapus, atau pasal FKUB didrop. Karena PBM tersebut dipandang bukan undang-undang dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 1 Ayat 1 dan 2. PBM 2006 berisi “Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat. Namun pada praktiknya, justru PBM 2006 dianggap sebagai penjegalan pendirian suatu rumah ibadat (Kristen), utamanya ketentuan 90 warga jemaat dan 60 pendukung yang tak keberatan, dan persyaratan-persyaratan yang tidak mencakup PBM 2006.

PGLII telah cukup sering membahas PBM 2006 dengan KEMENAG RI atau dengan berbagai elemen masyarakat lainnya, juga bersama Lembaga Gerejawi Aras Nasional, dan rekomendasi PGLII adalah: PBM 2006 ditingkatkan menjadi Perpres.

Di bagian lain, PGLII telah ikut juga berdiskusi tentang “RUU Kerukunan Umat Beragama” (KUB), namun cukup gencar penolakan tentang RUU KUB, diubahlah menjadi “RUU Perlindungan Umat Beragama” (PUB). RUU PUB sudah berada di  BALEGNAS DPR RI, yang jika dilakukan voting (pada tahun-tahun 2010-an) dipastikan akan menjadi UU PUB.

Patut diketahui, cukup banyak pihak yang menghendaki agar umat Kristen terus mendesak PBM NO 9 NO 8 Tahun 2006 dihapus, maka RUU PUB segera disahkan menjadi UU PUB. Cobalah cari draft RUU PUB yang berisi Bab dan Pasal Larangan dan Sanksi. Demi kerukunan umat beragama tidak diizinkan berbicara di ruang publik, tidak boleh menyapa umat yang lain agama dengan simbol keyakinannya, tidak diperbolehkan memberitakan Injil kepada yang sudah beragama di Indonesia.

READ  MENUNGGU BERDIRINYA GEREJA INJILI BETAWI (III)

Sanksinya akan dikenakan 5 tahun. Karena itulah, PBM 2006 oleh umat Kristen masih dianggap “yang sementara” dipandang silakan dilanjut. Dengan catatan Pemerintah atau Kepala Daerah dan Penegak Hukum harus tegas menindak kelompok intoleran yang kerap anarkis merusak rumah doa, gedung gereja atau kegiatan doa di rumah-rumah.

Berhenti sampai di situ? Tidak! Justru yang perlu diperjuangkan adalah “RUU Kebebasan Umat Beragama” (RUU KUB) yang sesuai UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2.

Jika TUHAN memerintahkan umat Kristen beribadah dan bersorak, mustahil yang terjadi bernyanyi seperti orang berbisik-bisik. Kita masih menanti Pemimpin yang berani melaksanakan UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 tanpa membedakan-bedakan golongan atau agama. Kapankan Pemimpin itu muncul?

 

 

Salam Injili,

Pdt. DR. Ronny Mandang, MTh.

Ketua MAPER PGLII

Majelis Pertimbangan – Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*