Apakah Gereja Boleh Memberkati Pernikahan Sesama Jenis?

/script>

Belakangan ini kontroversi baru muncul di media sosial, sebuah bagian ayat Alkitab palsu yang dilaporkan dibuat oleh ChatGPT tentang bagaimana Yesus menerima individu yang mengalami trans-identifikasi. kondisi ini tentu saja disambut baik bagi yang pro-LGBTIQ, sebaliknya ditentang oleh kelompok anti LGBTIQ.

Jakarta, legacynews.id – Persamaan Hak dan toleransi semakin kencang disuarakan, bagi kaum liberal persoalan ini layak didukung, namun berbeda bagi kaum konservatif. Persamaan hak dan toleransi memang sangat penting tentu dengan rambu-rambu yang tidak saja berlaku secara umum maupun mengikuti perkembangan jaman. Batasan persamaan hak dan toleransi harus mengacu dan diukur berdasarkan panduan Kitab Suci. Sebagai orang yang beriman kepada Tuhan Yesus Kristus, acuannya adalah ayat kitab suci dan sabda Kristus.

Persoalan LGBTIQ terus bermunculan dan berkembang seiring waktu. Tahun 2017 dunia merayakan 500 tahun Gereja Reformasi yang dicanangkan oleh Martin Luther di Jerman pada tahun 1517, tetapi saat ini Jerman adalah negara ke-23 di dunia yang melegalkan pernikahan sejenis.

Masih di daratan Eropa, survei yang pertama kali dilakukan dalam hampir satu dekade mengungkapkan bahwa mayoritas pendeta Church of England mendukung “modernisasi” doktrin gereja mengenai isu-isu seperti pernikahan sesama jenis dan seks pranikah. United Methodists di Eropa Timur dan Asia Tengah telah memulai proses untuk meninggalkan denominasi Protestan garis utama ketika gelombang jemaat di Amerika Serikat baru-baru ini memilih untuk tidak berafiliasi di tengah perpecahan mengenai homoseksualitas.

Amerika tidak luput dari masalah yang sama, bahwa hampir 100 jemaat United Methodist Church di Louisiana mendapat suara diafiliasi yang diratifikasi oleh konferensi regional, bergabung dengan ratusan jemaat lainnya di seluruh negeri yang telah meninggalkan denominasi.

London Pride Parade adalah LGBT Pride Parade yang diselenggarakan setiap tahun di London, diselenggarakan tahunan sejak 1972, dan akan terus dilakukan sampai pernikahan sejenis legal di seluruh dunia.

Bagaimana LGBTIQ di Indonesia, mau kemanakah mereka? Bagaimanakah kita menanggapinya? Bagaimana dengan Hukum di Indonesia? Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menanggapi putusan itu, sejumlah postingan di media sosial menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan, dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis. “Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), apalagi dikatakan melegalkannya,” ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017) seperti dikutip dari Kompas.com. Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah pasal yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

READ  Budaya Kebingungan & Kebohongan Yang Datang Dari Neraka

Menurut Prof Mahfud MD bahwa MK menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. Perlu diketahui bahwa ranah ini merupakan peranan yudikatif atau peranan DPR. Masalah LGBTIQ masih digodok di DPR, semoga hasilnya memenuhi standar moral agama-agama di Indonesia yang juga tidak setuju dengan melegalkan perkawinan sejenis.

Kelompok ini juga dibela dengan gigih oleh jaringan internasional, dipublikasikan dengan media sosial secara maksimal. Lembaga dunia sekelas UNDP kucurkan dana sebesar  US $ 8 juta atau setara dengan Rp. 108 Milyar untuk dukung LGBT di Indonesia, China, Filipina dan Thailand. “Inisiatif ini dimaksudkan untuk memajukan kesejahteraan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Interseks, Queer (LGBTIQ), dan mengurangi ketimpangan dan marginalisasi atas dasar orientasasi seksual dan identitas gender (SOGI),” demikian disampaikan UNDP di situs resminya (Detiknews).

Lantas para pemuka agama seakan diam membisu, dan masyarakat seolah menyetujui “penyakit LGBTIQ” berkembang dan menyatakan sebagai urusan pribadi dan searah perkembangan zaman? Apa Kata Alkitab?

Alkitab dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru secara tegas menunjukkan bahwa perilaku lesbian (L) dan perilaku homoseks (G) adalah dosa. Di samping itu Alkitab mengajarkan agar tetap mengasihi mereka yang terlibat di dalam dosa. Kita harus membedakan dosa dan pelaku dosa. Alkitab mengajarkan bahwa para gay dan lesbian agar diperlakukan dengan baik sebagaimana manusia lainnya, sehingga dapat bertobat dan dipulihkan dari dosa.

Alkitab jelas menyebutkan bahwa homoseksualitas (kecenderungan untuk tertarik kepada orang lain yang sejenis – Kamus Besar Indonesia) adalah dosa dan kekejian di mata Allah. Beberapa ayat yang menjadi referensi sebagai berikut:

Karena itu Allah menyerahkan mereka kepada keinginan hati mereka akan kecemaran, sehingga mereka saling mencemarkan tubuh mereka … karena itu Allah menyerahkan mereka kepada hawa nafsu yang memalukan, sebab istri-istri mereka menggantikan persetubuhan yang wajar dengan yang tak wajar. Demikian juga suami-suami meninggalkan persetubuhan yang wajar dengan isteri mereka dan menyala-nyala dalam birahi mereka seorang terhadap yang lain, sehingga mereka melakukan kemesuman, laki-laki dengan laki-lakiRoma 1:24-27.

READ  Orang Kristen Dipanggil Mendukung Jurnalis Dalam Dunia Yang Berbahaya

“Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian.” Imamat 18:22

Bila seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian Imamat 20:13

“… sama seperti Sodom dan Gomora dan kota-kota sekitarnya, yang dengan cara yang sama melakukan percabulan dan mengejar kepuasan-kepuasan yang tak wajar, telah menanggung siksaan api kekal sebagai peringatan kepada semua orang. Namun demikian orang-orang yang bermimpi-mimpian ini juga mencemarkan tubuh mereka dan menghina kekuasaan Allah serta menghujat semua yang mulia di sorga” Yudas 1:7-8

“Atau tidak tahukah kamu, bahwa orang-orang yang tidak adil tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah? Janganlah sesat! Orang cabul, penyembah berhala, orang berzina, banci, orang pemburit, pencuri, orang kikir, pemabuk, pemfitnah dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah.” 1 Korintus 6:9-10

Kata “pemburit” berasal dari teks asli Alkitab bahasa Yunani “arsenokoites” yang artinya adalah “One who lies with a male as with a female, sodomite, homosexual.”

Tuhan tidak pernah menciptakan seseorang dengan keinginan homoseks (hubungan seks dengan pasangan sejenis (pria dengan pria). Alkitab menyatakan bahwa seseorang dapat menjadi homoseks karena dosa (Roma 1:24-27) dan kondisi ini merupakan pilihan mereka sendiri. Seseorang bisa saja terlahir dengan kecenderungan terhadap homoseksualitas, tetapi bukan merupakan alasan untuk hidup dalam dosa dan terjerumus akan keinginan dosa.

Firman Tuhan menyatakan bahwa pengampunan Allah berlaku bagi kaum LGBTIQ, sama seperti bagi orang yang berzina, penyembah berhala, pembunuh, penipu, pencuri, pemfitnah, pemabuk dll. Allah juga menjanjikan pertolongannya dan memberikan keteguhan hati untuk menang terhadap dosa, sama seperti setiap orang yang percaya kepada Yesus Kristus memperoleh anugerah keselamatan.

 

Fenomena yang berkembang

Stigma sebagai banci, transgender, gay, lesbian, biseksual pada zaman milenium ini tidak lagi memalukan, malah muncul fenomena baru yang menganggap bahwa LGBTIQ adalah identitas dan mereka adalah orang yang mengikuti kemajuan zaman. Dengan konteks HAM, timbul keberanian untuk muncul di permukaan dan berbicara di berbagai media sosial dan menciptakan panggung untuk mengampanyekan keadilan dan kesetaraan terhadap transgender, gay, lesbian.

Tuntutan bahwa LGBTIQ bukan dosa dan tindakan mereka adalah manusiawi terus dikumandangkan, sepertinya dunia Artifisial Inteligen  memiliki pergeseran norma dan etika yang berlandaskan agama dan setuju dengan hak asasi manusia walaupun melanggar norma, etika maupun agama. Akhirnya muncullah wacana dan dorongan agar perkawinan sejenis dapat diakui dan dilembagakan.

READ  Dua pertiga Generasi Z dan Milenial Tidak Menghadiri Gereja

Kebenaran seharusnya berpedoman kepada Injil atau Kitab Suci, bukan kepada norma baru yang di framming. kebenaran palsu berdasarkan pemikiran yang sesat. Jika orang sesat bersuara terus, menyuarakan kesesatannya maka lama-kelamaan masyarakat dapat menganggap kesesatan tersebut merupakan kebenaran baru. Kebenaran baru inilah menjadi pedoman etika dan moral menggantikan Ayat-ayat Kitab Suci.

Gereja Harus Memutuskan

Gereja sebagai kepanjangan tangan Tuhan memiliki suara kenabian dan otoritas ilahi, tidak boleh tinggal diam, gereja harus memutuskan. Firman Tuhan dengan tegas mengatakan bahwa homoseksualitas adalah dosa, maka gereja sama tidak boleh memberkati pernikahan sesama jenis. Persoalan ini tidak sekadar toleransi dan tidak tentang hak asasi manusia, tetapi hakikat penciptaan dan tujuan Allah menciptakan manusia dan lembaga keluarga. Gereja menegakkan Firman Tuhan secara baik dan benar, dan gereja taat kepada hukum yang telah ditetapkan oleh Allah.

Gereja hendaknya melakukan inisiatif-inisiatif baru terhadap perilaku seks yang menyimpang. Gereja perlu mendidik dan melatih pelayan-pelayan gereja agar bisa melakukan konseling secara profesional, membuka pintu yang seluas-luasnya bagi kaum LGBTIQ agar diterima sebagai sahabat dan keluarga. Gereja membuka pelayanan khusus atau ibadah yang dikhususkan dengan pengerja yang telah terlatih dan memiliki kompetensi dan pelayanan ini. Pribadi yang percaya Tuhan Yesus Kristus mampu menyatakan kuasa serta otoritas ilahi untuk mengalahkan kelemahan-kelemahan. Peranan gereja tidak lepas dari dukungan pengerja dan para jemaat, kesatuan hati dan doa diperlukan agar kemuliaan Tuhan dinyatakan.

Dibutuhkan hikmat Allah ditingkat sinode dan aras nasional untuk serius bersama-sama membangun jemaat dan keluarga yang berkemenangan. Para pendeta dan gembala sidang memaksimalkan pelayanan dalam membangun keluarga harmonis. Para Ayah atau bapak dalam keluarga harus maksimal berperan mewujudkan kasih Bapa Sorgawi dalam keluarga. Menjadi Bapa Sepanjang Kehidupan bagi anak-anak. Rohaniwan dan aktivis gereja menjadi teladan dan motor membangun keluarga-keluarga yang takut akan Tuhan. Mari ciptakan keluarga yang sehat dan miliki keturunan yang takut akan Tuhan.

Pro Ecclesia et Patria

Antonius Natan
Dosen STT LETS | Staf Ahli Ketum PGLII – Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*